TAPSEL, RELASIPUBLIK – Guna mendisplinkan warga agar menaati protokoler kesehatan, Polres Tapanuli Selatan bersama Instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Ops Yustisi di Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli. Senin (28/9/2020).
Pada kesempatan tersebut Iptu Sumanto Naibaho bertindak sebagai perwira pengendali memimpin pelaksanaan Ops Yustisi di Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan dan menggelar 12 titik sebagai objek pelaksanaan Ops Yustisi.
Personil Polres Tapsel bersama, Personel Kodim 0212/TS, Dishub, Satpol-PP dan BNPB Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan sanksi berupa 109 Teguran tertulis kepada setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona. (Red)
