LABUHANBATU, RELASIPUBLIK – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sebagai tersangka. Satu di antaranya sudah ditahan.
Sejak Selasa (8/9/2020) kemarin Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Halimbe, Kecamatan Aek Natas, WS (45) yang diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 560 juta.
Kejari Labuhanbatu, Kumaedi SH melalui Kasi Pidsus, M Husairi SH didampingi Kasi Intel, Syahron Hasibuan SH mengatakan Penahanan terhadap tersangka WS (45) usai dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi.
Sebelum dibawa ke rutan Mapolres Labuhanbatu, WS menjalani pemeriksaan rapid test oleh dokter RSUD untuk memastikan tersangka bebas dari Covid-19.
Kasi Pidsus Husairi menjelaskan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Dari hasil pertimbangan penyidik kita, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga kita melakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus.
Tak hanya itu, Kejari Labuhanbatu juga telah menetapkan SA (48) Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini SA belum dilakukan penahanan karena tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejari Labuhanbatu.
“Dan untuk SA, Kades Bulungihit akan dilakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/9/2020) dengan status tersangka,” ucap Kasi Pidsus pada media.
Kades Bulungihit (SA) diduga telah melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2016-2019 yang telah merugikan negara sebesar Rp.960 juta. (Red).