Sumut, Relasipublik.com– Penderitaan rakyat Tapanuli akibat bencana yang diakibatkan rusaknya lingkungan dan alam atas ulah PT Toba Pulp Lestari (TPL) sudah menjadi fakta yang tidak dapat dibantah siapapun dan dimanapun, demikian Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H. M.H kepada sejumlah awak media di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
Secara tegas, Lamsiang, praktisi hukum itu, menolak rencana audit yang akan dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap PT Toba Pulp Lestari. Rencana audit tersebut justru akan mengulur-ulur dan menambah panjang penderitaan rakyat Tapanuli.
Penolakan rencana audit tersebut bukan tanpa alasan, sebab, menurut Lamsiang, audit yang dilakukan manusia masih sangat memungkinkan untuk dimanipulasi dan diakali melalui rekayasa data. Sementara, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasional PT Toba Pulp Lestari sudah menjadi bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh siapapun.
“Kalau audit manusia itu bisa saja diakal-akali. Tapi audit alam tidak bisa bohong. Alam sudah berbicara dengan jelas,” tegasnya.
Kata Lamsiang, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah cukup menjadi acuan kuat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan PT TPL, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kawasan Danau Toba.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diragukan terkait kerusakan yang terjadi. “Data BNPB sudah jelas, kerusakan sudah nyata. Jadi tidak perlu lagi audit-audit yang justru membuat persoalan ini kabur,” ujarnya.
Lamsiang menegaskan, sikap HBB yang menuntut penutupan total PT. TPL tanpa kompromi. Ia menolak keras opsi penutupan sementara dan menilai langkah tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.
“Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Jangan ditawar-tawar lagi, Pak Presiden,” katanya lugas.
Selain penutupan permanen, HBB juga mendesak agar proses hukum pidana dan perdata terhadap PT TPL segera dilanjutkan. Secara Pidana Penanggungjawab PT TPL harus ditetapkan Tersangka dan ditangkap karena merusak lingkungan , jangan hanya pelaku kecil yg dipidana tapi TPL yg harus lebih dahulu ditangkap baru pelaku lainnya yg lebih kecil . Jangan hukum tumpul ke koorporasi besar tapi tajam ke rakyat kecil.
Menurut Lamsiang, perusahaan tersebut juga harus bertanggung jawab penuh atas kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat aktivitas industri bubur kertas tersebut. “PT TPL harus menanggung seluruh kerugian material masyarakat Tapteng yang terdampak. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup rakyat,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Lamsiang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuat masyarakat bingung atau kehilangan arah dalam penanganan kasus PT TPL. Ia meminta Presiden Prabowo untuk berdiri tegak di pihak rakyat dan lingkungan.
“Jangan masyarakat dibuat kabur dengan berbagai istilah dan manuver. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya. (Tim)















