P.SIANTAR-SUMUT ,Relasipublik.com- Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap Kasus Curanmor sebuah Becak bermotor yang terjadi pada hari Selasa tgl 01 Juni 2021 yang lalu sekira pkl 21.00 wib.Pelapor Faisal Amir Rambe(35) terlebih dahulu membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 21 / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 31 Mei 2021.
Menurut laporan tersebut ,korban telah kehilangan1 (satu) unit Betor (becak motor) dari teras rumahanya . Becak yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dari sebuah sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam BK XXXX WB yang hilang dari teras rumah pelapor di Jalan Medan Km 3,5 kel.Naga Pitu Kec,Siantar Martoba Kota P.Siantar , akibatnya korban mengalami kerugian materi diperkirakan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),
Berdasarkan laporan korban kepada petugas ,lalu disikapi petugas kepolisian dengan mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi .lalu petugas Kepolisian mengamankan seorang laki – laki diketahui bernama F P (20) penduduk Martoba,Siantar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian .
Menurut Polisi Kronologis dari kejadian tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wib, pelapor Faisal Amir Rambe memberikan informasi terkait diamankannya seorang laki-laki diketahui bernama FP alias Pepeng alias Frengki.
Menurut keterangan saksi Jusna Br Simangunsong ,dia melihat secara langsung ketika FP bersama seorang laki-laki tidak dikenal menyorong mengeluarkan betor dari teras rumah pelapor, dengan posisi F P alias berada didepan mengeggam kedua stang Betor sedangkan seorang lagi menyorong dari belakang.
Hal ini dikuat juga dengan keterangan saksi lain M. Arifin Sanjaya alias Piko yang sebelumnya sempat menumpang ketika pelaku mengendari betor milik pelapor .
Setelah memeriksa beberapa orang saksi pelaku diboyong beserta Barang bukti berupa, 1 (satu) helai jaket sweater warna hitam milik pelaku yang digunakan ketika melakukan pencurian,1 (satu) utai rantai besi berukuran panjang lebih kurang 2 (dua) meter ,1 (satu) buah asli BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
(Ronald Sihombing/Rusdi -Tim Humas Polres Siantar)