Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKota MedanTerbaru

Seorang Pelaku Pengrusakan Rumah warga Akhirnya Diamankan Polsek Medan Area

123
×

Seorang Pelaku Pengrusakan Rumah warga Akhirnya Diamankan Polsek Medan Area

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Relasipublik.com–Pelaku pengrusakan salah satu rumah warga akhirnya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Medan Area,Selasa (9/11/2021) sekira Pukul 00.30 Wib.

DP (33) Warga Jalan Selam 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala I,Kecamatan Medan Denai tersebut terpaksa ditangkap Satreskrim.Polsek Medan Area karena
Prilakunya yang merusak rumah salah seorang warga di Jalan AR.Hakim,Gg Aman , Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Medan, viral media sosial (Sosmed), (8/11).

Kapolsek Medan Area,Kompol Faidir Chaniago SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan pelaku pengrusakan rumah warga tersebut,katanya melalui WA grup.

Dikatakan Iptu Rianto SH, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga ada seseorang yang melakukan pengrusakan rumah warga.

“Pelaku kita amankan setelah ada informasi dari masyarakat,tersangka melakukan pengrusakan rumah warga “Kata Rianto.

Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu disamping rumah warga.

Saat itu juga Korban Suhardi(47)yang rumahnya jadi sasaran Pelampiasan kemarahan pelaku ,memberikan keterangan kepada kepolisian dan mengatakan “Orang tersebut telah merusak dan memecahkan serta menghancurkan kaca rumah dan asbes miliknya.

Akhirnya Pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan dan korban Suhardi Warga Jalan AR Hakim, Gg Aman, No. 55, Kelurahan Tegal Sari Mandala l, Kecamatan. Medan Denai,Medan diarahkan guna membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Area.

Setelah korban dibawa ke Polsek Medan Area untuk buat laporan kasus pengrusakan, ternyata korban sudah membuat laporan Polisi di Polsek Medan Area pada Senin,8 November 2021 dengan pelaku yang sama dalam kasus penganiayaan.

Belum diketahui apa motif yang  jadi pemicu  ,membuat  tersangka tega melakukan pengrusakan terhadap rumah warga  tersebut,hal ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Untuk kasus tersebut Pelaku dijerat Psl 170 ayat 351 dan 406 KUHPidana yakni Pengrusakan dan Penganiayaan .
(Ronald Sihombing)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *