Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

80% Lahan Food Estate akan Dikelola Masyarakat

63
×

80% Lahan Food Estate akan Dikelola Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Relasipublik – Program Food Estate (Lumbung pangan) yang telah diresmikan Presiden Jokowi di Humbahas Oktober lalu, nantinya 80 % dari luasan lahan akan dikelola oleh masyarakat.

Hingga saat ini 1000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman bawang putih, bawang merah dan kentang.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumut mengatakan tiap satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Lahan lumbung pangan juga tidak boleh dijual.

“Untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh tim ahli tadi, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan,” kata Herianto, Kamis (12/11/2020) di Medan.

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan, juga menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan dan distribusi pangan.

Inti manfaat dari pengelolaan food estate tersebut guna menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah.

Lebih dari itu, kata Herianto, food estate untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Berikutnya penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34%.

Selanjutnya petani miliki peluang untuk mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas. Sistem sentra produksi, pengolahan dan perdagangan juga bakal terintegrasi. Demikian juga gerbang ekspor pangan ke luar negeri semangkin terbuka.

“Terkait luas lahan Food Estate yang akan direalisasikan di empat kabupaten di Sumatera Utara, segera diumumkan,” ungkap Herianto.

Saat ini, kata Harianto tahapan alih fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare itu sedang di tahap penelitian tim ahli yang terdiri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya.

Tim ahli itu, ungkap Herianto, telah turun ke lokasi selama 10 hari. “Saat ini tim ahli sudah buat berita acara penelitian dalam rangka usulan perubahan dalam fungsi hutan agar bisa digunakan untuk lahan food estate di Kabupaten Humbahas, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Pakpak Bharat,” jelasnya.

Dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal food estate, kata Herianto tidak mungkin seluruhnya dapat terealisasi. Ini disebabkan status hutan tidak seluruhnya boleh dialih fungsikan.

“Hal itulah yang kini sedang dikaji, diteliti dan dipertimbangkan secara sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan dan mencegah dampak buruk lingkungan maupun sosial,” ungkapnya.

Secara rinci, usulan alih fungsi lahan food estate itu tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 ha, Kabupaten Taput 16.833 ha, Kabupaten Tapteng seluas 12.665 ha dan Kabupaten Pakpak Bharat seluas 8.329 ha.

“Luas lahan pastinya yang bisa dialih fungsikan akan dipaparkan pada 13 November ini di Jakarta,” kata Herianto. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *