Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Modus Belanja, Maling Uang Pedagang Ikan, Ketahuan, Akhirnya Pelaku Ditangkap Korbannya

98
×

Modus Belanja, Maling Uang Pedagang Ikan, Ketahuan, Akhirnya Pelaku Ditangkap Korbannya

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN// Relasipublik.com -Seorang wanita dengan modus membeli ikan, Ketahuan korbannya akhirnya lalu ditangkap korbannya dan diserahkan kepihak berwajib.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar (pajak) Kp.Lalang, Medan, Sumut .Tersangka VN Boru N mencuri keranjang berisi uang dan Emas milik pedagang Ikan Nila Di pasar Kampung Lalang, Selasa (2 /5/ 2023) sekitar pukul 06:30 Wib.

Kejadian bermula ketika tersangka VN membeli Ikan Nila sebanyak Dua (2) Kilogram kepada korban Ira Mawadah br Padang (28), modusnya tersangka VN membawa keranjang serupa tapi berbeda warna dengan milik Korban, lalu tersangka menimpa keranjang berisi uang dan perhiasan milik Ira mawadah br Padang menjadi satu tumpukan.

Setelah belanja, kemudian kedua keranjang berisi uanh dan perhiasan yang sudah satu tumpukan tersebut, diangkat semuanya dan dibawa lari oleh tersangka VN.

lalu Iramawadah tersadar keranjang uangnya dan perhiasan sudah tidak ada ditempatnya, lalu dia bertanya kepada suaminya Marlon Manalu tentang keranjang yang berisi uang dan perhiasan sudah tidak ada pada tempatnya.

“Keranjang uang mana Bang” Kata Ira mawadah br Padang kepada kepada suaminya Marlon Manalu.

Tak lagi menunggu lama, Marlon Manalu curiga kepada tersangka VN yang baru membeli Ikan kepadanya dan mencari orang tersebut hingga keluar pasar.lalu Marlon curiga dengan tersangka VN yang hendak kabur menggunakan becak bermotor. Seketika itu juga korban menahan melihat barang korban berisi keranjang uang dan perhiasan ada pada tangan tersangka VN.

Lalu korban dibantu warga membawa tersangka tersangka dan melaporkannya dengan bukti Laporan Polisi :LP/B/854/2023/POLSEK SUNGGAL.POLRESTABES MEDAN.

Saat ini tersangksa telah diamankan oleh pihak berwajib beserta Barang bukti dan Pehiasan sekitar Rp.25 Juta. Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidan. (Kotto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *