LABUHANBATU, Relasipublik – Di tengah masa pandemi Covid-19, Pemerintah selalu berupaya menjaga kesejahteraan rakyatnya.
Oleh karenanya, terbit Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petrolium Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 Kg yang diperuntukkan bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Dan juga terbit Peraturan Kementerian ESDM RI yang mewajibkan bagi Penyalur untuk menjual Jenis LPG tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI No. 13 tahun 2018.
Dari informasi yang dihimpun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga belum membatalkan dan atau menerbitkan Peraturan baru yang merubah harga HET Penjualan Gas Elpiji 3 kg (Gas Melon) dari harga Rp. 16.000,- menjadi Rp. 18.000.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Labuhanbatu tanggal 3 Desember 2018, Nomor/500/5046/Ekon/II/ 2018 tentang Penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg bagi Rumah Tangga dan Usaha Mikro, secara jelas tertuang enam (6) poin yang harus dipatuhi oleh OPD, Camat serta Agen dan Pangkalan Gas LPG yang ada.
Namun lain halnya dengan R, pemilik pangkalan di Dusun Sri Dua, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Ia menjual tabung gas melon di atas HET yang ditetapkan.
Saat ditemui awak media, Minggu (8/11/20) di sebuah Warung Makan di depan SPBU Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, R menilai perbuatan merubah harga HET merupakan tindakan yang benar.
Bahkan, bersama kedua rekannya berusaha menghardik awak media. Informasi yang diterima dari warga, Pangkalan Gas miliknya dikabarkan juga “dibekingi” oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Sabtu (7/11/2020) saat dihubungi via Whatsapp, R juga mengatakan usaha yang dijalankan sesuai aturan berlaku.
Sebagai informasi di dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dituliskan bahwa.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Demikian juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dan Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut harus di jerat dan atau ditindak secara tegas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Team)