LABURA, Relasipublik – PT Perkebunan Nusantara III tengah dihebohkan terkait pemecatan yang diduga sepihak terhadap karyawannya. Rudi Hartono bahkan mengaku sempat mendekam di sel Tahanan selama 75 hari menunggu putusan pengadilan.
Rudi Hartono merupakan salah seorang karyawan penyadap karet PTPN III, Kebun Labuhan Haji (Klaji) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dilangsir media IstanahRakyatnet, Minggu (8/11/2020) Rudi menceritakan awal mula PHK yang dialaminya.
Saat itu, Minggu 21 Juni 2020 Ia berada di kediamannya sedang menonton televisi bersama istri dan anaknya.
Kemudian, sekira Pukul 15.00 WIB petugas keamanan datang dan membawanya ke Kantor Keamanan PTPN III KLAJI dengan tuduhan telah mencuri Kompo (Getah karet kering) seberat 9 Kg.
Saat itu Petugas keamanan mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari penanda dengan inisial P.
“Di kantor keamanan Saya mengakui bahwa benar ada menggelapkan produksi sebanyak 9 Kg kompo dan sudah Saya jual ke penadah berinisial P,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan hasil penjualan kompo ia mendapatkan uang sebesar Rp 45.000.
Selanjutnya sekitar Pukul 21.00 WIB, Pihak Perusahaan PTPN III membawanya ke Polsek Aek Kanopan.
Di hadapan penyidik, Rudi mengakui telah menjual kompo milik perusahaan ke penadah. Namun Ia baru mengetahui menurut Kalkulasi Perusahaan, dirinya telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 75.000.
Usai menjalani pemeriksaan Rudi kemudian dijebloskan ke jeruji besi, hingga terjadinya perdamaian dengan pihak Perusahaan PTPN III.
“Hingga selesainya proses perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu lamanya Saya mendekam di penjara selama 75 hari. Selesai Perdamaian Saya pun di Pecat,” kata Rudi Hartono.
Sebagaimana kita ketahui sesuai UU ketenagakerjaan terkait PHK terhadap karyawan, menyebutkan PHK hanya dapat dijatuhkan kepada karyawan setelah adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun demikian hingga berita ini ditayangkan, Relasipublik.com belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Manajemen Kebun Klaji, PTPN III. (Red).