Dok Ist.
MEDAN// Relasipublik.com–Sebanyak 17 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan dipulangkan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dengan rincian 15 Orang mendapatkan PB, dan 2 Orang mendapatkan CB, Selasa (12/09/2023).
Setelah melalui proses Administrasi, Warga Binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.
“Saya senang sekali akhirnya bisa pulang menemui keluarga saya. Saya berterimakasih kepada Kepala Rutan atas pelayanannya dan berbagai program yang telah saya jalani selama ini,” ucap Salah Seorang Warga Binaan.
Kiranya setelah bebas dari Rutan ini, para Warga Binaan yang memenuhi syarat, bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mereka bukan penjahat, mereka hanya tersesat, dan belum terlambat untuk bertaubat.(RAGUSTA BERSERI/Ronald Sihombing)