(Foto Ist.)
Medan //Relasipublik.com- Sidang praperadilan (prapid) Boasa Simanjuntak atau BS (56) belum mendapatkan titik terang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).Rencananya gugatan Boasa akan diputus oleh hakim pada 4 Desember 2023.
Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution merencanakan sidang praperadilan akan tuntas dalam satu minggu. Hadi pun menetapkan sidang praperadilan akan tuntas 4 Desember 2023.
“Besok jawaban, Rabu pembuktian tuntas dari pemohon, Kamis pembuktian tuntas dari termohon, Jumat kesimpulan, Senin (4 Desember) putusan,” kata Hadi di PN Medan.
Hadi mengatakan kepada termohon yakni kepolisian untuk membuktikan 2 barang bukti penetapan status tersangka Boasa, menurut Hadi tidak ada agenda replik dan duplik.
Hadi juga dalam sidang tersebut memerintahkan termohon (kepolisian) agar menjelaskan nantinya cara memperoleh dua barang bukti yang digunakan polisi.
“Terus begini. Tidak ada replik dan duplik. Ini saya lihat materinya penetapan tersangka. Ini memang pembuktian daripada termohon, jadi kan ini mesti mendalilkan,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, hakim meminta polisi membuktikan dua barang bukti atas penetapan status tersangka terhadap Boasa.
“Silakan dibuktikan apa saja 2 barang bukti itu dan cara memperoleh alat bukti,” sambungnya.
Ali Piliang SH., sebagai Kuasa hukum Boasa Simanjuntak menyampaikan bahwa kliennya sudah pengajuan praperadilan untuk di ajukan dengan nomor laporan: 78/pra.pid/2023/PN.MDN mulai dari tanggal 20 November sampai 27 November 2023, kuasa hukum dari termohon masih belum kooperatif dalam memberikan alat bukti yang menyatakan (BS) bersalah, ujarnya.(Ronald Sihombing)
(red/tim)