Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaSumateran UtaraTerbaru

SETELAH BURON 3 TAHUN, POLDASU BERHASIL TANGKAP 2 ORANG NENEK YANG TIPU WARGA 852 JUTA, MODUS JUAL BELI TANAH

957
×

SETELAH BURON 3 TAHUN, POLDASU BERHASIL TANGKAP 2 ORANG NENEK YANG TIPU WARGA 852 JUTA, MODUS JUAL BELI TANAH

Sebarkan artikel ini

 

 

MEDAN/relasipublik.com- Dua wanita tua (nenek-nenek) nekat melakukan penipuan jual beli tanah pada tiga tahun yang lalu akhirnya diketahui keberadaannya oleh Poldasu, setelah selama ini menjadi buronan.

Kedua pelaku, A M (66) warga Jalan Gaharu dan E (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.Keduanya berhasil memperdaya korbanya sebanyak Rp 852 juta dan menghilang (melarikan diri) sejak 3 tahun lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, KombesPol.Hadi Wahyudi mengatakan, penipuan itu terjadi pada tahun 2021. Sementara kedua pelaku baru ditangkap pada, Rabu (8/5/2024).

“Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan,” kata Hadi.

Hadi mengatakan kejadian itu berawal saat korban Rosnani Siregar (68) dipertemukan kakaknya dengan kedua pelaku. Para pelaku ini mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan. Merasa yakin, korban pun memberikan uang sebanyak Rp 852 juta kepada para pelaku secara bertahap.

“Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta,” jelasnya.

Setelah uang itu diserahkan, para pelaku tidak juga kunjung menunjukkan objek tanah yang dibeli korban.

“Korban merasa ditipu dan melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” ujarnya.

Pihak kepolisian menerima laporan itu menyelidiki kasus tersebut dan memburu keberadaan para pelaku. Namun, keduanya kabur hingga ditetapkan menjadi DPO. Belakangan, para pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau.

“Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” sebutnya.

Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hadi turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia,” pungkasnya ke media.(R.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *