Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaSumateran UtaraTerbaru

Inilah Syarat Pencalonan Untuk Maju Sebagai Pasangan Gubernur Sumut Dan Wakilnya

559
×

Inilah Syarat Pencalonan Untuk Maju Sebagai Pasangan Gubernur Sumut Dan Wakilnya

Sebarkan artikel ini

Foto.Logo KPU SUMUT.(Dok.Ist)

SUMUT// relasipublik.com-Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung pada, Rabu 27 November 2024, tak terkecuali untuk Sumatera Utara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara / Wakilnya serta Calon Bupati-pasangannya / Walikota dan pasangannya juga akan berlangsung.

Untuk pemilihan kepala daerah pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tentu lebih seru dibanding pemilihan kepala daerah tingkat II,  hal ini mungkin karena berapa faktor antara lain, wilayah provinsi yang luas dan tantangan dalam pemungutan suara, dana dan alasan lainnya.

Tapi yang kita bahas kali ini adalah syarat untuk menjadi Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara sesuai peraturan Komisi Pemilihan (KPU) Sumatera Utara No.115 Tahun 2024 yang kami kutip dari portal KPU Sumut.

Dalam peraturan KPU tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang -undang No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor (1) tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang yang menyatakan, partai politik dan gabungan partai politik menyatakan dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%(Dua puluh persen)dari jumlah kursi Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% (dua puluh lima persen ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan.

Jadi berdasarkan peraturan tersebut jumlah kursi anggota DPRD Sumatera Utara ada 100 kursi, jadi syarat minimal untuk mencalonkan Gubernur Sumut dan wakilnya untuk partai politik atau gabungan dari partai politik adalah 100×20% kursi sama dengan 20 Kursi.

Sedangkan suara sah Partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan anggota DPRD Sumut Tahun 2024 adalah 7.351.389.suara, maka untuk mengajukan calon Gubernur Sumut dan wakilnya pada tahun2024 ini sebagai syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik adalah = jumlah suara sah x 25% = 7.351.389×25% = 1.837.848.(Satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribudelapan ratus empat puluh delapan) suara.(Ronald Sihombing)

Sumber : Instagram KPU Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *