Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSosial & BudayaSumateran UtaraTerbaru

karena Suatu Hal Pindah Memilih ke Tempat lain Antar Provinsi dan Antar Kabupaten /Kota Pada Pilkada Serentak Pada 27 September Tahun 2024, Syaratnya

780
×

karena Suatu Hal Pindah Memilih ke Tempat lain Antar Provinsi dan Antar Kabupaten /Kota Pada Pilkada Serentak Pada 27 September Tahun 2024, Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Pindah Memilih ke Tempat lain Antar Provinsi dan Antar Kabupaten /Kota Pada Pilkada Serentak Pada 27 September Tahun 2024, Syaratnya

Sumut //relasipublik.com– Karena urusan dinas/ tugas, alasan pendidikan, karena sakit dan sebagainya. Ada kalanya masyarakat pemilih yang ingin memilih diluar TPS dimana dia terdaftar sebagai pemilih tetap tetapi tidak tau bagaimana prosedur untuk pindah memilih di tempat baru, untuk pindah persyaratannya sangat lah mudah.

Menurut Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua Secara tertulis memberikan keterangan pada, Sabtu (21/9/2024).

Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah terdata oleh KPU yg berasal dari data Kemendagri yang di sandingkan dengan data pemilu terakhir. Yang melewati proses coklit hingga penetapan daftar tetap. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPtb dapat melaporkan kepada kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat Tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

Saat melapor saat pindah memilih wajib menunjukkan KTP-el Atau KK dan melampirkan salinan formulir model-A tanda bukti terdaftar sebagai sebagai pemilih dalam DPT di TPS.

Prosedur untuk mengajukan pindah memilih adalah datang langsung ke PPS atau PPK atau ke KPU Kabupaten/kota dengan membawa alasan bukti pindah memilih, membawa surat tugas, karena pindah tugas.Dan KPU tujuan akan mengarahkan TPS dimana DPTb dan KPU Juga akan Memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Dengan syarat yang sederhana dan Ringkas untuk pindah memilih bagi yang pindah domisili, karena sakit, pindah tugas dan alasan lain, maka persyaratan ini harus diketahui, penjelasan ini wajib disimak.(Ronald Sihombing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *