Foto-KPU Sumut Penandatanganan MoU Dan Kerjasama, di Aula KPU Sumut, Jumat 18 Okt. 2024.(Dok.KPU Prov.Sumut)
SUMUT//relasipublik.com--KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komisi Penyiaran Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut), Universitas Medan Area (UMA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area (FISIP UMA), dan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) pada hari Jumat (18/10/2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.
Seperti yang kami kutip dari Instagram KPU Prov.Sumut, Penandatanganan dengan KPID Sumut dilaksanakan sehubungan dengan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Tahun 2024 di lembaga penyiaran pada masa kampanye dan minggu tenang Pemilihan Tahun 2024, serta pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada masa kampanye Pemilihan Tahun 2024, masa tenang dan masa pemungutan serta perhitungan suara.
Penandatanganan dengan UMA, FISIP UMA, dan Fakultas Vokasi USU dilaksanakan sehubungan dengan aktivitas bersama Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, magang/praktik kerja bagi mahasiswa dan peningkatan sumber daya manusia, serta dukungan sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Turut hadir dalam penandatangan ini Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Syariful Azmi Kabag Rendatin KPU Provinsi Sumatera Utara.(Red/Ronald Sihombing)















