Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Anggota DPRD Sumut Dameria Pangaribuan, S.E Mengadakan Kegiatan Reses Ke II Tahun Sidang I Tahun 2024- 2025

219
×

Anggota DPRD Sumut Dameria Pangaribuan, S.E Mengadakan Kegiatan Reses Ke II Tahun Sidang I Tahun 2024- 2025

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut Dameria Pangaribuan, S.E saat mengadakan Kegiatan Reses Ke II Tahun Sidang I Tahun 2024- 2025.(Dok.Ronald Sihombing)

 

Sumut//relasipublik.com- Anggota DPRD Sumut Dameria Pangaribuan dari Fraksi PDI Perjuangan mengadakan Reses II Tahun sidang I Tahun 2024- 2025 yang diadakan di Jalan Rantang No.32 Kelurahan Seiputih tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumut pada Selasa (4 Maret 2025) sekitar Pukul 10.46 Wib.

Dameria Pangaribuan,S E merupakan anggota DPRD yang berasal dari Dapil SUMUT 2 Yaitu: Kec. Medan Sunggal, Kec.Medan Helvetia, Kec.Medan Barat, Keccamatan Medan Tuntungan, Kec.Medan Johor, Kecamatan Medan Maimun, Kec Medan Polonia , Kec.Medan Baru, Kec.Medan Petisah dan Kec.Medan Selayang.

Komisi E merupakan anggota DPRD Sumut yang membidangi Pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan Kebudayaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan reses ini dibuka dengan kata sambutan oleh perwakilan kelurahan mengatakan, semoga kegiatan ini dapat menampung aspirasi dari kenstituennya.

Dameria mengatakan bahwa sebagai anggota DPRD kami ini bukan dewa, bahwa dalam reses ini kami sebagai anggota dewan, kami hanya mengusulkan dan pemerintah yang memprioritaskan anggaran dan harus yang paling penting atau prioritas.

Salah seorang konstituen yang bertanya tentang apakah bisa dihentikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pertahun (PBB) karena objek pajak tersebut merupakan warisan keluarga. Menurut Dameria Pangaribuan bahwa PBB tetap harus dibayar, kalau tidak bayar PBB nanti tidak bisa dikeluarkan AJB (Akta Jual Bangunan).

Mengenai bantuan sosial seperti PKH, dan lain sebagainya yang merupakan Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS ) yang saat ini masih berjalan mengatakan bahwa yang diprioritaskan oleh pemerintah adalah yang mempunyai Kartu Keluarga tunggal yang didata oleh Dinas Sosial.

Salah satu konstituen mengajukan pertanyaan mengatakan bahwa anaknya mempunyai Kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi ketika sekolah ditingkat SMA tidak pernah mendapatkan biata KIP.
Menurut Dameria” Bahwa kendalanya mungkin sekolah tidak mengusulkan dan sekolah mempunya keterbatasan kuota untuk mendapatkan dananya” Kata Dameria.

Terakhir Dameria Pangaribuan mengatakan bahwa jawaban itu pahit, lengkapilah dulu administrasi, agar kami enak menyuarakan nya kepada pemerintah, untuk bisa kami perjuangkan, sekarang sudah ada SHM elektronik, silahkan mengurus kata Dameria mengakhiri.

Dalam reses ini selain Dameria, juga ada perwakilan kelurahan dan Kepala lingkungan dari Jalan Rantang Surya Darma.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *