LABUHANBATU, Relasipublik – Berawal dari isi Pemberitaan Surat Kabar Media Berantas Kriminal Edisi No. 5 Tahun ke – II (18–25 Januari 2016 ), dengan judul “Tangkap Dan Penjarakan Marukkil Gultom Terkait Kematian Devisiska Hidayah Moka Br Butarbutar.“
Ternyata tidak sesuai dengan Fakta yang sebenarnya, sebab kematian Alm. Devisiska Hidayah Moka Br Butarbutar itu dikarenakan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas pada 13 April 2015 di Simpang Pemda Jalan Plamboyan Raya, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan Sumatera Utara.
Dan pelakunya yakni Edi alias EKG telah di Putus Pidananya sesuai isi Kutipan Putusan No. 1958/ Pid. B/ 2015/ PN MDN, tanggal 5 September 2015.
Saudari Nurmala Br. Siburian (Istri dari Marukkil Gultom) melaporkan Manumpan Butarbutar sesuai dengan LP No. 395/II/2016/SU/RES – LBH tanggal 21 Februari 2016.
Namun dalam perlakuannya, hukum di Kabupaten Labuhanbatu hanya menjerat Pidana Jonner Rajagukguk sebagai pelaku penerima perintah dilakukannya perbuatan Pidana Fitnah atau Penghinaan sebagaimana dimaksud isi Putusan No. 1103/ Pid.B/ 2017/ PN Rap dan telah berkekuatan Hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Perkara No. 389/K/Pid./2019 yang diputus 29 Mei Tahun 2019 lalu.
Marungkil Gultom pada Senin 7 Desember 2020, sesuai keterangannya sebagai korban Penghinaan dari Manumpan Butarbutar CS, mengatakan bahwa dirinya telah menerima balasan Surat dari Mahkamah Agung RI No.1175/PAN/INT/HK.01/7/2020.
Dan selanjutnya akan melayangkan Surat kepada Kapolres Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat guna mempertanyakan tindak lanjut penanganan Perkara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp Selasa 8 Desember 2020 mengarahkan ke PTSP Kejari Labuhanbatu guna memperoleh informasi lebih lanjut.
Info yang dihimpun pada 11 Desember 2020, Jaksa yang dikatakan sebagai JPU memberi jawaban yang tak pasti. Sesuai keterangannya, berkas telah dikembalikan sekitar dua atau tiga minggu yang lalu. (Tim)