Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten AsahanPendidikanSumateran UtaraTerbaru

Kutip Uang Perpisahan, SMP Negeri Air Batu Perintahkan Perwakilan Siswa Lakukan Pengutipan di Kelas Masing – Masing

614
×

Kutip Uang Perpisahan, SMP Negeri Air Batu Perintahkan Perwakilan Siswa Lakukan Pengutipan di Kelas Masing – Masing

Sebarkan artikel ini
Ket-SMP Negeri Air Batu.(Istimewa)

 

Asahan//relasipublik.com – Gawat !!!, pihak Sekolah SMP Negeri 1 Air Batu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diduga pergunakan tangan siswa dan siswinya untuk melakukan tindakan pungutan liar alias pungli.

Dengan dalih untuk biaya perpisahan siswa Kelas IX, pihak sekolah mengumpulkan perwakilan siswa dari setiap kelas mulai kelas VII sampai kelas IX dalam sebuah rapat di ruang laboratorium IPA sekolah itu, Kamis 17 April 2025 yang lalu. Kemudian pihak sekolah menyuruh perwakilan siswa yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara kelas tersebut melakukan pengutipan uang perpisahan dimaksud di kelasnya masing – masing.

Hal tersebut diketahui berdasarkan cerita beberapa orang siswa yang ditanyai wartawan Relasipublik bersama awak media lainnya ketika hendak berkunjung ke sekolah itu, Kamis (24/04/2025).

“Kami heran kenapa pihak sekolah tidak mengundang orang tua atau wali murid untuk memusyawarahkan persoalan pengutipan uang perpisahan anak kelas IX ini. Seharusnya kami sebagai siswa kan tidak boleh dibebani dengan pungutan apapun apalagi tanpa persetujuan orang tua,” ujar salah seorang siswa yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Sebenarnya, kata siswa tersebut, banyak siswa yang keberatan dengan pengutipan uang perpisahan dimaksud. Tetapi mereka mengaku tak berani protes atau pun menolak pungutan tersebut karena dianggap sudah menjadi keputusan rapat yang disetujui oleh guru dan pihak sekolah.

Apalagi selama ini sudah cukup banyak pengutipan yang dilakukan pihak sekolah secara langsung kepada siswa. Mulai dari uang OSIS sampai uang kas kelas, dan denda bila ketahuan buang sampah sembarangan di dalam kelas. Walau pun sedikit, pengutipan – pengutipan uang tersebut terasa sangat membebani uang jajan siswa.

“Ngeri kali la pokoknya pak. Kalo ada sampah di bawah meja aja kita bisa kenak denda 2 ribu sama guru,” kata siswa itu lagi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pungutan uang perpisahan yang dibebankan kepada seluruh siswa dan siswi di SMP Negeri 1 Air Batu ini nilainya bervariasi. Untuk siswa kelas VII yang terdiri dari 7 kelas dikutip sebesar Rp 12 ribu per orang. Kelas VIII yang terdiri dari 6 kelas dikutip sebesar Rp 15 ribu perorang. Sedangkan siswa kelas IX yang akan melakukan perpisahan dan terdiri dari sebanyak 7 kelas per orangnya dikutip sebesar Rp 50 ribu.

Kepala SMP Negeri 1 Air Batu Drs. Armansyah yang dihubungi via whatsapp mulai hari Kamis (24/04/2025) pukul 17.41 Wib sampai hari ini Sabtu (26/04/2025) tidak bersedia mengangkat telepon atau pun menjawab chatingan konfirmasi dari wartawan Relasipublik.

Padahal dalam pesan whatsapp itu wartawan Relasipublik telah memperkenalkan diri secara santun dan menyampaikan persoalan yang ingin dikonfirmasikan. Namun sayangnya permintaan konfirmasi tersebut sama sekali tak mendapat respon dari Kepala UPTD SMP Negeri 1 Air Batu dimaksud.

Pesan yang dikirim via whatsapp tampak sudah centang dua, dan bila diklik info pada titik tiga di pojok kanan atas diperoleh keterangan bahwa pesan dimaksud telah tersampaikan dan sudah dibaca.

Begitu pula dengan panggilan suara yang dilakukan awak media beberapa kali ke nomor whatsappnya. Meskipun terlihat masuk dan berdering, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengangkat panggilan suara tersebut.

Belakangan info yang didapat hari Jumat tanggal 25 April 2025 kemarin pengutipan uang perpisahan ini sempat dibatalkan. Uang yang telah dikutip disuruh guru dikembalikan oleh bendahara kelas kepada masing – masing siswa yang telah menyetor.

“Namun tiba – tiba hari ini berubah lagi. Guru memanggil perangkat kelas seperti ketua, sekretaris, dan bendahara serta ditambah pengurus OSIS. Kemudian memerintahkan agar pengutipan uang perpisahan yang kemarin dibatalkan dilanjutkan kembali. Hanya saja untuk siswa kelas VII kutipannya dikurangi dari semula Rp 12 ribu per orang menjadi Rp 10 ribu saja,” ujar salah seorang siswa yang minta identitasnya dirahasiakan mengabarkan kepada Relasipublik.

Secara terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakri yang diminta tanggapannya terkait persoalan ini via WhatsApp, Sabtu (26/04/2025) hanya mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan menyebutkan akan melakukan pengecekan melalui bidang SMP.

“Terima kasih informasinya pak. Segera km cek melalui bidang SMP,” jawabnya singkat.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *