Sumut//relasipublik.com-Awalnya pemalsuan surat surat kendaraan ini ada di Sumatera Utara tapi mobil mobil ini ada diluar Provinsi Sumatera Utara, demikian dikatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono dalam paparannya di Mapoldasu, Senin (5/5/2025) yang dilaksanakan pagi sekitar jam 8.00 Wib.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka JS di jalan Jamin Ginting serta barang bukti berupa blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan 25 unit kenderaan roda empat dan 1 unit roda dua.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa, pertama awalnya pemalsuan dokument ini berawal dari Provinsi Sumatera Utara, tapi mobil mobil ini berada diluar provinsi Sumatera Utara dan para tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.
“Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa” Ujar Sumaryono.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara, ujar Sumaryono.(Ronald Sihombing)















