Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKriminalNasionalPariwaraTerbaru

16 Ton Bahan Peledak, Kabaharkam: 350 Ha Laut Kita Nyaris Dilumat Bom

31
×

16 Ton Bahan Peledak, Kabaharkam: 350 Ha Laut Kita Nyaris Dilumat Bom

Sebarkan artikel ini

SUMUT, Relasipublik – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bom ikan yang dirakit pelaku MB (43) bisa porak-porandakan ekosistem laut seluas 350 Ha.

Dari satu bom rakitan diperkirakan memiliki daya ledak yang sangat dahsyat, hingga mencapai radius 50 meter persegi.

Demikian disampaikan Komjen Pol Agus saat memimpin rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

“Sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya,” ungkap Agus.

Kabaharkam menyampaikan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim.

Selanjutnya, Tim mengamankan seorang laki-laki di wilayah Bangkalan, Madura dengan sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.

Pelaku MB (43) diketahui merupakan pemain lama. Sejak tahun 2018 pelaku telah menjalankan bisnis jual beli bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03).

Bahkan kepada tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, pelaku mengakui 2.400 kg bahan baku bom KCL03 yang diamankan petugas merupakan pesanan seseorang yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Potasium tersebut dijual dengan kisaran harga Rp35.000 per kilogram. Sementara sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces.

Disampaikan Kabaharkam, tersangka MB (43) merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu atau detonator, selanjutnya sumbu tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

Dalam rilis pers, Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan harapannya kepada awak media, agar turut serta sosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya penggunaan bom ikan, karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.

“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery,”  tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.

“Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar,” tutup Komjen Pol Agus Andrianto.

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya

Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *