Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalTerbaru

Kembalikan 4 Pulau Yang Disengketakan ke Aceh Presiden Prabowo menganulir keputusan Kemendagri

285
×

Kembalikan 4 Pulau Yang Disengketakan ke Aceh Presiden Prabowo menganulir keputusan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
4 (Empat) Pulau yang disengketakan.(Dok.Ist.)

 

Nasional, Relasipublik.com- Empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan akhirnya dikembalikan ke Aceh, Kepastian itu didapat setelah munculnya putusan dari Presiden Prabowo.

Sengketa empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Pemprov Aceh mengklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. Lebih dari itu, Sumut juga mengaku mengikuti keputusan pemerintah pusat

Setelah beberapa hari ini ramai dan menjadi polemik dan perdebatan, empat pulau milik Aceh yang sempat dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara akhirnya dikembalikan ke Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam mengatakan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut, setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco.

Seperti kita ketahui persoalan ini sudah membuat situasi sempat memanas tensinya, di media sosial banyak postingan terutama di Aceh yang mencela dan menyudutkan pemimpin Sumut.

(Ronald Sihombing)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *