Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota BinjaiKota MedanTerbaru

Saat Jualan Narkoba Pemuda Kelambir V Ditangkap Polres Binjai

532
×

Saat Jualan Narkoba Pemuda Kelambir V Ditangkap Polres Binjai

Sebarkan artikel ini
Anak Kelambir V Terduga BA als ADITYA ditangkap Polres Binjai, saat dagang Narkoba.(Dok.Ist)

 

BINJAI, Relasipublik.com -Pelaku perdagangan Narkoba BA als Aditya (20)  di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Awal penangkapan, saat itu unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Saat petugas kepolisian menelusuri jalan jenderal Gatot Subroto, Binjai, petugas  menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan mencurigainya. Saat pesepeda motor tersebut  mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas,  langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat itu juga dengan spontan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga sehingga berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ditemukan barang terlarang  berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1.

Laku petugas membawa barang bukti tersebut serta (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta 1 (satu) unit Hp merk VIVO berwarna biru.

Terduga BA als ADITYA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

Terhadap terduga BA als ADITYA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Akp Syamsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sapu bersih terhadap bandar narkoba kota Binjai, Pungkasnya.

(humasresbinjai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *