Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Terbaru

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum KTH KPLS di Labura Bersikap Kasar terhadap Wartawan Saat Konfirmasi Perusakan Hutan

1008
×

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum KTH KPLS di Labura Bersikap Kasar terhadap Wartawan Saat Konfirmasi Perusakan Hutan

Sebarkan artikel ini

LABURA – Tindakan tidak menyenangkan dialami oleh wartawan media aspirasinasionalcom saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan hutan milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS), Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (23/7/2025).

Muhammad Yusup Harahap selaku Pemimpin Redaksi Aspirasinasionalcom, mengatakan, ia bersama awak media melakukan investigasi ke lokasi yang diduga terjadi perusakan kawasan hutan menggunakan alat berat excavator.

Sesampainya di lokasi, awak media tidak langsung menemukan alat berat tersebut. Namun, ditemukan jejak roda excavator yang mengarah ke lahan masyarakat berbatasan dengan kawasan hutan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, alat berat jenis Excavator Hitachi 110MF berhasil ditemukan di sekitar area dan diduga disembunyikan.

Saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak KTH KPLS, insiden tak mengenakkan terjadi. Awak media yang mendatangi kompleks perumahan kelompok tani tersebut justru mendapat perlakuan kasar dari beberapa oknum anggota KTH.

ESP yang disebut sebagai bendahara KTH KPLS, bersama rekan-rekannya, langsung memarahi dan mendorong wartawan sembari berkata dengan nada tinggi, “Kenapa kau foto-foto!”

Salah satu dari mereka (pelaku), SW bahkan mencoba merebut dan memukulkan handphone wartawan yang sedang merekam kejadian, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan kerusakan pada alat dokumentasi tersebut.

Tak berhenti di situ, mereka (awak media) juga didorong-dorong hingga nyaris terjatuh serta diusir dari lokasi. Muhammad Yusup Harahap yang turut berada di lokasi juga sempat mendapat teguran keras dari pelaku lain, PMU.

“Ini bukan fasilitas umum, Bang! Jangan kalian video-video di sini. Ini akses pribadi!” ujar M. Yusuf menirukan suara PMU, Minggu (27/7/2025)

Yusup mengatakan, saat kejadian ia telah menyampaikan telah meminta izin dan baru mengambil video setelah diintervensi secara kasar. Namun respons yang diterima tetap tidak bersahabat.

Merasa mendapat perlakuan represif yang menghalangi kerja jurnalistik, Muhammad Yusup Harahap menyatakan akan membawa peristiwa yang dialami ke jalur hukum.

“Padahal kami datang dengan niat baik untuk mengonfirmasi kepemilikan alat berat di kawasan hutan KTH KPLS. Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Yusup.

Ia menegaskan, tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tambahnya.

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini menambah daftar kasus penghalangan kebebasan pers di daerah. Diharapkan pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti dan menegakkan hukum demi perlindungan terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik yang profesional.

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *