Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahNasionalSumateran UtaraTerbaru

Didampingi PWDPI, Wartawan Boy Ambarita Laporkan S Waruwu dkk Atas Dugaan Kekerasan

973
×

Didampingi PWDPI, Wartawan Boy Ambarita Laporkan S Waruwu dkk Atas Dugaan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

LABURA – Seorang wartawan asal Labuhanbatu Utara, Boy Ambarita, melaporkan S Waruwu dan sejumlah rekannya atas dugaan kekerasan dan perusakan alat peliputan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (23/7/2025) di kawasan Kantor KTH KPLS Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Boy yang juga warga Dusun Sidorukun Pasar X Desa Air Hitam, mengalami intimidasi, pengusiran, penghinaan, hingga kekerasan fisik yang mengakibatkan luka di bagian wajah. Alat perekam video miliknya juga dirusak.

Tidak sendiri, Boy didampingi oleh Muhammad Yusup Harahap selaku Pemimpin Redaksi aspirasinasionalcom sekaligus Sekretaris Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Labura, dan M. Idris selaku Ketua DPC PWDPI, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kualuh Hilir pada hari yang sama.

Dilaporkan Resmi ke Polisi

Muhammad Yusuf mengutarakan Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK KL HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT.

“Terlapor dalam kasus ini yakni Soniyaman Waruwu, Edi Suranta Parangin-nangin, dan Parlindungan Manalu,” ujar  M. Yusup, Minggu (27/7/25).

Sementara itu, Ketua PWDPI Labura, M. Idris, menyatakan sikap tegasnya terhadap peristiwa tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. Ini bentuk perampasan kebebasan pers,” tegas M. Idris dalam konferensi pers usai mendampingi pelaporan.

Desak Penegakan Hukum

Menurut Idris, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi secara faktual dan berimbang.

“Kami mendorong aparat kepolisian untuk segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum. Harus ada penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka,” tambahnya.

Dirinya berharap para terlapor segera ditahan dan diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *