LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu. Acara digelar di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/8/2025).
Bupati Maya menyebut perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
“Selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Perpanjangan jabatan dua tahun ini diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” ujar Bupati Maya dalam sambutannya.
Lima Arahan Penting untuk Kepala Desa
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maya memberikan lima arahan penting yang wajib dijalankan kepala desa usai masa jabatannya diperpanjang:
1. Review RPJMDes harus disusun paling lama tiga bulan ke depan, dengan pendampingan dari Dinas PMD dan camat.
2. Bekerja sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
3. Bangun komunikasi harmonis dengan BPD sebagai mitra pemerintahan desa, sekaligus memperkuat sinergi dalam pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
4. Kelola keuangan desa secara transparan, baik Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai aturan yang berlaku.
5. Berinovasi melalui digitalisasi desa, dengan memanfaatkan teknologi informasi, termasuk aplikasi Sipelopor yang telah dibangun Dinas PMD Labuhanbatu.
“Lima poin ini harus dijalankan dengan baik agar roda pemerintahan desa dan perkembangan ekonomi masyarakat bisa berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Berikut Daftar 18 Kepala Desa yang Diperpanjang
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/139/DPRD/2025 tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Adapun 18 desa yang kepala desanya dikukuhkan, yakni:
1. Desa Afdeling I Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat).
2. Desa Afdeling II Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat).
3. Desa Kampung Baru (Kecamatan Bilah Barat).
4. Desa N-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu).
5. Desa N-2 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu).
6. Desa S-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu).
7. Desa S-6 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu).
8. Desa Pangkatan (Kecamatan Pangkatan).
9. Desa Perkebunan Pangkatan (Kecamatan Pangkatan).
10. Desa Teluk Sentosa (Kecamatan Panai Hulu).
11. Desa Sei Jawi-Jawi (Kecamatan Panai Hulu).
12. Desa Sei Siarti (Kecamatan Panai Tengah).
13. Desa Sei Merdeka (Kecamatan Panai Tengah).
14. Desa Sei Rakyat (Kecamatan Panai Tengah).
15. Desa Selat Beting (Kecamatan Panai Tengah).
16. Desa Pasar Tiga (Kecamatan Panai Tengah).
17. Desa Sei Lumut (Kecamatan Panai Hilir).
18. Desa Sei Penggantungan (Kecamatan Panai Hilir).
Hadir dalam Acara
Acara pengukuhan ini turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Ketua DWP Devi Mawar, staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Sumber : Diskominfo Labuhanbatu.
Laporan : Aiman Ambarita















