Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Menyalahgunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

265
×

Menyalahgunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

Sebarkan artikel ini
Foto Warga negara Malaysia  di  Deportasi imigrasi Belawan.(Dok.Ist.)

 

Medan-Belawan, Relasipublik.com-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ismed Ade Winata melalui Pers relisnya, pada Kamis ( 18/9/2025)

Menurut keterangan Kasi Tikim mengatakan, Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian,”ucap Ismed menambahkan.

Lanjut Ismed, Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang. Deportasi berlangsung berjalan dengan aman, tertib serta lancar.(Rls/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *