Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKabupaten Labuhanbatu Selatan

Tampung Sawit Ilegal di Kampung Rakyat, Kapolsek beri Jawab Sama: Akan Tindaklanjuti

582
×

Tampung Sawit Ilegal di Kampung Rakyat, Kapolsek beri Jawab Sama: Akan Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

LABUSEL – Praktik penampungan ilegal tandan buah segar (TBS) dan berondolan sawit diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

Aktivitas penampungan ilegal tersebut juga telah disorot oleh beberapa awak media, sementara itu Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis berjanji akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih Bang, nanti akan kami tindak lanjuti,” kata AKP Ilham kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Meski demikian, hingga Jumat (3/10/2025), aktivitas penampungan yang disebut-sebut dijalankan oleh seorang pria berinisial A masih terlihat berjalan mulus di kawasan Kampung Tolan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, bagaimana mungkin praktik penampungan sawit ilegal yang merugikan banyak pihak bisa bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Awak media ini, selanjutnya melakukan konfirmasi ulang untuk menggali kebenaran  informasi kepada Kapolsek AKP Ilham Lubis.

Sayangnya, dari 5 poin konfirmasi yang disampaikan media ini, Kapolsek merangkumnya dengan singkat dan nyaris memberikan jawaban yang serupa diberikan kepada beberapa awak media sebelumnya.

“Makasih abangdakuu infonya kita akan lakukan pengecekan dan tindaklanjuti,” tulis Kapolsek via WhatsApp, Jumat (03/10/25).

Hingga berita ini diturunkan, Sumut.Relasipublik, masih berupaya menghubungi Kapolres Labusel guna menggali informasi lebih mendalam terkait adanya aktivitas “tampung gelap” hasil perkebunan kelapa sawit di wilayah hukumnya yang diduga kebal hukum.

Laporan: Aiman Ambarita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *