Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota MedanPeristiwaTerbaru

STM Nasional Wartawan Prihatin Dengan Banyaknya Tunawisma Dan Pengemis Di Jalanan Kota Medan

283
×

STM Nasional Wartawan Prihatin Dengan Banyaknya Tunawisma Dan Pengemis Di Jalanan Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto saat Tunawisma Dan Pengemis Di Jalanan kota Medan, Selasa 14 Oktober 2025 .(Ist)

 

Medan, Relasipublik.com- Sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Orang Orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kewajiban ini berarti negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti tempat tinggal layak dan pelayanan kesehatan, untuk menjamin kemanusiaan dan kesejahteraan.

Negara berkewajiban memastikan fakir miskin dan anak terlantar mendapatkan kebutuhan dasar yang layak, seperti tempat tinggal yang sehat dan layak.

Negara bertanggung jawab untuk melindungi semua anak, termasuk anak terlantar, dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk hak atas kesehatan.Implementasi melalui undang-undang: Kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Serikat Tolong Menolong (STM) Nasional Wartawan, meminta agar Dinas terkait pengentasan kemiskinan di Sumatera utara, tidak saling menyalahkan dan mencari alasan untuk tidak bertanggung jawab dalam hal regulasi mengatasi maraknya warga miskin jalanan di Sumut.

Hal itu dikatakan Pasrah Siahaan Ketua STM Nasional Wartawan saat duduk bersama beberapa Jurnalis Media, di sekitaran Taman budaya Kota medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (14/10/2025).

Dilansir dari Medanbisnisdaily.com, Asren Nasution Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, mengatakan tidak semua masyarakat miskin di ruas jalanan Kota Medan dan daerah lain merupakan pengemis dan berdalih dengan kata Intelijen.

“Mohon maaf, bisa jadi bukan gepeng, tapi intelijen, jadi kami tidak bisa asal sorong atau langsung memasukkan semua orang ke panti tanpa verifikasi, kami bisa melakukan penanganan ketika mereka sudah masuk ke Panti kami. Tapi kalau masih di pinggir-pinggir jalan, itu ranahnya Satpol PP dan pemerintah kota atau kabupaten,” Kata Asren dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (13/10/2025).

“Pernyataan Kepala Dinas Sosial Sumut itu, sangat memalukan pemerintahan Provinsi”, sebut Pasrah Siahaan.

Dia berharap agar Gubernur Sumatera utara Boby Afif Nasution memerintahkan dan kembali membina semua Dinas terkait agar merasa bertanggung jawab penuh, sehingga  dapat berkolaborasi untuk bekerja sama mengatasi kemiskinan di Sumut.

“Kita melihat sendiri sesekali Satpol PP menangkapi mereka siang hari, sore di pulangkan, apa itu cuman untuk dokumentasi saja kita tidak tau, yang pasti kita setiap hari melihat masyarakat jalanan itu, hanya menunggu kendaraan orang yang datang untuk bersedekah”, Sebut Ketua STM Nasional Wartawan.

Diketahui penanganan masalah sosial seperti gepeng dan kemiskinan ekstrem, sudah ada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Utara sejak 8 Maret 2024, dengan Gubernur sebagai penanggung jawab dan Sekda Sumut sebagai ketua.

Dikota Medan yang merupakan ibukota Sumatera Utara, ada beberapa lokasi yang menjadi tempat para Tunawisma Dan gelandangan/pengemis tersebut diantara disekitar Jl.Tamrin, Simpang Sutomo/ Jl.Perintis kemerdekaan, Jl Gajahmada (belakang kantor Camat M.Petisah, Jalan Nibungraya (malam hari) belum lagi yang ada di klenteng dan rumah ibadah lainnya.

Diharapkan nantinya ada solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan Tunawisma Dan gelandangan tersebut oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat berharap tidak terjadi ekses yang tidak baik bagi para tunawisma dan gelandangan/ pengemis tersebut di kemudian hari. Karena tunawisma dan gelandangan/ pengemis ini yang mengikut sertakan anaknya untuk ikut aktifitas mengemis, sementara anaknanak tersebut yang masih butuh perhatian dan pendidikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *