SUMUT, Relasipublik — Direktur PT. Genecraft Teddy Gunawan Joedistira diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan suap di Dinas Kesehatan Sulawesi Tengara, Senin (25/1/2021).
Selain Teddy, Kejati juga mengamankan Imel Anitya (24) selaku Technical Sales PT. Genecraft Labs saat berada di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, sekira pukul 13.00 WIB.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000 dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700, Program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam penangkapan Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Leonard Eben menerangkan, keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074.
“Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat,” ungkap Leonard.
Rencananya, sambung Leonard, pada Selasa 26 Januari 2021, keduanya akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut. (Red)