Medan, Relasi Publik – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mengadakan aksi serta berorasi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (29/10/2025). Dalam orasinya mereka menuntut agar s PT.Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di Porsea segera ditutup.
Mereka juga meminta DPRD Sumut bersama Gubernur Sumatra Utara agar mendesak Kapolda Sumut untuk memperoses secara hukum kepada pelaku penganiayaan terhadap warga Sihaporas, ujar Rahman Hutabarat Ketua umum AMPK Sumut.
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terdiri dari Abdul Rahim Siregar,S.T,M.T Fraksi PKS, Viktor Silaen,S.E; M.M Fraksi Golkar dan Defri Noval Pasaribu, S.E Fraksi Nasdem menerima perwakilan pengunjuk rasa.
Abdul Rahim Siregar menjelaskan, 260 Ribu hektar tanah tahun 2020 direvisi menjadi 167 Ribu hektare dari 267 hektare yang diberikan konsesi lebih dari itu di kelola PT TPL, tegasnya.
Setiap perusahaan yang berada di suatu daerah di Indonesia harus memberi manfaat kepada warga setempat, bukan menyusahkan warga, katanya.
Mendengar ungkapan yang disampaikan Abdul Rahim, mereka merasa tergugah, antusias. “Itu baru benar sambung massa AMPK.” Sangat berbeda dari sambutan Viktor yang membuat sedikit kurang mereka terima.
Terpisah yang ditemui Abdul Rahim di Ruang PKS lantai 3 DPRD Sumut menjelaskan kepada Wartawan PT.TPL yang dulunya Indo Rayon mereka AMPK menuntut agar TPL di stanpaskan.
Dari dahulu tahun 1992 mereka dari Kementerisn Kehutanan diberi konsensi 260 ribu hektare, konsensi menjadi 167 ribu hektare yang sudah di revisi selain itu mereka menggarap lahan yang sudah ditetapkan, lebih setengah yang ditentukan itupun ditelantarkan tidak dikelola, ujar Abdul Rahim, merasa heran. ” Siapa dibelakang TPL.”
Itu, yang harus kita cari.
Dikatakan Abdul Rahim, saya pribadi sebagai anggota DPRD setuju TPL di stanpaskan, di Audit.
Tapi karena kami tidak ada wewenang, maka harus mengikuti mekanisme untuk mengadakan rapat komisi, ujarnya.
Ditanya wartawan, ada rencana untuk mengadakan rapat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dijelaskannya, Akan mengadakan rapat antara tiga komisi-komisi yakni Komisi A, terkait dengan izinnya, komisi B, terkait dengan konsensi dengan izin hutannya dan komisi D, terkait dengan Pengelolaan lingkungan limbahnya, katanya.
Abdul Rahim mengungkapkan, tidak ada di negeri ini lahirnya perusahaan tidak memberi manfaat kepada masyarakat setempat. Seharusnya perusahaan memberikan manfaat kepada warga setempat, bukan menyusahkan. (BR).
(BR)















