LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (30/10/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial RDT alias Daulat (45), warga Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi itu, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Redi, Jumat (31/10/2025).
Setiba di lokasi, petugas menemukan dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Salah satunya berhasil diamankan dan mengaku bernama RDT alias Daulat, sementara seorang lainnya kabur.
“Saat diamankan, pelaku sempat membuang kotak rokok berisi sabu. Di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram, serta sembilan bungkus plastik klip kosong,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Dari hasil interogasi, Daulat mengaku sabu tersebut milik dirinya dan rekan yang berhasil melarikan diri. Barang itu mereka dapat dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
“Kita sudah melakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri yang disebut pelaku, namun belum ditemukan,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram
– 9 bungkus plastik klip kosong
– 1 kotak rokok merek Lukman
– Uang tunai Rp100 ribu
“Pelaku dan barang bukti kini sudah kita amankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Redi Sinulingga.
Laporan: Aiman Ambarita.















