LABUSEL — Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers menanggapi tudingan soal lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan di Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara.
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah akun media sosial bernama Suheri Tambunan menyoroti kinerja penyidik yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan korban dengan serius.
Menanggapi hal itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Adtya S.P. Sembiring Muham, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menanggapi viral nya unggahan akun Facebook Suheri Tambunan. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilaporkan istrinya, inisial H, tidak ditangani dengan baik.
Kami jelaskan, laporan tersebut diterima dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) pada 18 Maret 2024, dengan kejadian yang dilaporkan terjadi pada 24 November 2023,” ujar AKP Elimawan Sitorus dalam keterangan persnya.
Menurutnya, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa lima orang saksi, termasuk terduga pelaku berinisial D yang bekerja sebagai satpam.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana. Sehingga pada 15 Juli 2024, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Pemberitahuan resmi kepada pelapor dilakukan pada 17 Juli 2024,” jelasnya.
SP3 Dipertanyakan, Korban Tak Punya Nomor Laporan Polisi
Meski demikian, tim redaksi Relasi Publik mencoba meminta kejelasan lebih lanjut kepada Kasat Reskrim terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan keberadaan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak korban.
Namun hingga Sabtu (8/11/2025), Kasat Reskrim belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menanggapi singkat lewat pesan WhatsApp.
“Selamat sore juga, Pak Aiman Ambarita. Salam kenal juga, Bapak,” tulis Kasat.
Respons singkat itu justru menambah tanda tanya publik: bagaimana mungkin proses hukum bisa naik ke tahap penyelidikan bahkan dihentikan, jika nomor laporan polisi (LP) belum pernah diterbitkan secara resmi?
Korban Mengaku Tak Paham Proses Hukum
ST, suami korban, mengaku tidak sepenuhnya memahami perbedaan antara aduan masyarakat (Dumas) dengan laporan polisi (LP). Ia hanya tahu bahwa istrinya sudah datang ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk melapor.
“Tapi mereka kan memang belum menaikkan ke LP, Lae?” ujar ST saat ditemui.
ST juga menegaskan bahwa hingga kini mereka belum menerima bukti resmi berupa nomor laporan polisi dari penyidik.
Catatan Tim Redaksi
Dalam sistem hukum pidana, aduan masyarakat (Dumas) berbeda dengan laporan polisi (LP). Dumas bersifat pengaduan awal untuk diverifikasi, sedangkan LP adalah laporan resmi yang menjadi dasar penyidikan.
Jika suatu perkara masih berstatus Dumas, maka secara hukum belum bisa diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena penyidikan dianggap belum dimulai.
Tim Redaksi masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Labuhanbatu Selatan dan Polda Sumatera Utara terkait kejelasan prosedur penanganan perkara ini.
Laporan: Aiman Ambarita.















