Medan, Relasipublik.com-Relasi Publik – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang kepemudaan lahir dari keprihatinan dan kepedulian kita bersama terhadap Masa depan generasi muda di Provinsi Sumatera Utara, kata Manaek Hutasoit,S.E Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar pada Selasa (11/11/2025) dalam Rapat Paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dikatakan Manaek. Dalam undang – undang Nomor 23 Tahun 214 Tentang pemerintahan daerah serta peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang tata tertib DPRD.
Payung hukum daerah yang mengatur secara komprehensif mengenai pembinaan, pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengembangan potensi pemuda di Sumatra Utara.
Pemuda bukan hanya penerus kepemimpinan bangsa, tetapi juga Penentu keberhasilan pembangunan daerah dimasa depan.
Undang – undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ungkap Manaek Hutasoit
Manaek Hutasoit, mengungkapkan Pasal 28C ayat (1) yang menjamin hak setiap untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Pasal 31 ayat (3) yang mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan sila kedua dan kelima Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab,” dan “Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Maksud dan tujuan pembentukan Ranperda tentang kepemudaan adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang menyeluruh dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di Provinsi Sumatera Utara.
Menjamin terpenuhinya hak-hak pemuda dalam mengembangkan potensi diri
Mengoptimalkan peran pemuda sebagai agen perubahan pembangunan dan persatuan bangsa.
Meningkatkan kualitas dan daya saing pemuda melalui pendidikan, pelatihan, dan kewirausahaan.
Mendorong keterlibatan aktif pemuda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Menciptakan sinergi lintas sektor melalui pendekatan Hexahelix yaitu kolaborasi antar pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan pemuda itu sendiri.
Adalah Pemimpin masa depan
Maka sudah menjadi tugas kita bersama – DPRD, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat – untuk memastikan bahwa generasi muda Sumatera Utara tumbuh sebagai generasi religius, cerdas, kreatif, berkarakter, nasionalis, dan berdaya saing global. (BR)















