Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerah

Aliando Ingatkan Publik akan Peran Media Sosial dan Etika Bermedia

322
×

Aliando Ingatkan Publik akan Peran Media Sosial dan Etika Bermedia

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Praktisi Hukum Aliandoboang Manalu, SH kembali memberikan pesan kepada publik saat menggunakan media sosial, bahwa kasus yang menimpa dokter SW harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. 

Ia mengingatkan bahwa teknologi komunikasi—walaupun memudahkan penyebaran informasi—sering kali menjadi alat yang dapat merusak kehidupan seseorang ketika digunakan tanpa tanggung jawab.

Menurutnya, setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa unggahan yang tampak sepele dapat membawa konsekuensi hukum serius. Foto, rekaman, atau tulisan yang memuat tuduhan tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, bahkan pelanggaran privasi.

“Media sosial bukan ruang bebas hukum. Apa pun yang diunggah di sana tetap dapat ditelusuri, dimintai pertanggungjawaban, dan digunakan sebagai barang bukti,” jelas Aliando, Selasa (18/11) malam.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara hak untuk berekspresi dengan tindakan yang merugikan orang lain. Dalam banyak kasus, emosi, rasa marah, atau dorongan solidaritas berlebihan sering kali membuat orang lupa bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui proses yang sah.

Fenomena ‘Trial by Social Media’ yang Harus Diwaspadai

Aliando juga mengkritik fenomena trial by social media—proses penghukuman seseorang melalui opini publik tanpa pemeriksaan objektif. Ia menilai, situasi semacam ini berbahaya karena merampas hak seseorang untuk membela diri dan memperoleh keadilan sesuai mekanisme hukum.

“Ketika opini publik sudah terbentuk, sulit bagi seseorang untuk membersihkan nama baiknya, sekalipun ia tidak bersalah. Ini bentuk kekejaman sosial yang sering tidak disadari,” tegasnya.

Dalam konteks kasus SW, ia melihat bahwa tekanan publik yang muncul dari unggahan viral menciptakan persepsi yang belum tentu sesuai fakta. Padahal, setiap individu memiliki hak atas kehormatan, perlindungan privasi, dan asas praduga tak bersalah.

Aliando berharap masyarakat semakin cerdas dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Ia mengimbau agar publik menerapkan beberapa prinsip dasar sebelum melakukan unggahan apa pun di media sosial:

1. Verifikasi informasi sebelum membagikannya.

2. Pikirkan dampak sosial dan psikologis terhadap pihak yang disebutkan.

3. Jangan membuka atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin pihak terkait.

4. Hindari komentar atau tuduhan bernada menghina, terlebih jika belum ada bukti hukum.

5. Gunakan jalur resmi jika memiliki keluhan atau dugaan pelanggaran.

“Jika kita semua bisa menahan diri, memfilter informasi, dan memahami batas hukum, maka media sosial bisa menjadi ruang yang positif. Bukan arena penghakiman atau penyebaran aib,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Aliando mengajak seluruh pihak untuk melihat kasus SW sebagai momentum meningkatkan literasi hukum dan literasi digital. Ia menekankan bahwa penyelesaian terbaik tetap berada pada proses hukum, bukan pada tekanan publik.

Ia juga meminta publik memberi ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi tanpa rasa takut diburu oleh opini yang tidak sehat.

“Biarkan aparat bekerja. Biarkan hukum berbicara. Masyarakat cukup mengawasi, bukan mengadili,” tegasnya.

Laporan: Aiman Ambarita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *