Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Terbaru

Mantan Terpidana Korupsi Dilantik, GIMP Dan GAMPERA : Desak Bupati Simalungun Cabut SK Dewan Pengawas PDAM

253
×

Mantan Terpidana Korupsi Dilantik, GIMP Dan GAMPERA : Desak Bupati Simalungun Cabut SK Dewan Pengawas PDAM

Sebarkan artikel ini
Foto- Armada Simorangkir (atas) Indra Simarmata (Bawah). istimewa.

 

Simalungun, Relasipublik com-Pada hari Rabu 31 Desember 2025 di simalungun indra Simarmata sebagai Ketua GIMP ( Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda) Sumatera Utara dan Armada Simorangkir sebagai Ketua Gampera ( Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat) menyoroti Pelantikan Dewas dilakukan oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Rabu (31/12/2025). Karena salah satu Dewas yang dilantik diketahui merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip integritas, etika, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Padahal sebelum pelantikan dilakukan, Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat Pematangsiantar–Simalungun telah secara resmi mengirim surat kepada Ketua Panitia Seleksi dan Bupati Simalungun pada 8 Desember 2025 untuk meminta agar proses seleksi Dewan Pengawas segera dievaluasi dan dibatalkan karena diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam surat ditegaskan bahwa pengangkatan eks terpidana korupsi dinilai bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 38 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 19, yang mensyaratkan integritas, kejujuran, perilaku baik, serta nilai moral tinggi bagi anggota Dewan Pengawas BUMD. Ucap Indra Simarmata Ketua GIMP

Armada Simorangkir menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam menjaga integritas jabatan publik.

“Pengangkatan mantan terpidana korupsi sebagai Dewan Pengawas PDAM adalah preseden buruk dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan daerah,” ucap armada Simorangkir Ketua Gampera

Sementara itu, Indra Simarmata dan Armada Simorangkir menegaskan dalam PP No 54 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwa Bupati Simalungun sebagai Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan surat pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025–2029
“Kami mendesak Bupati Simalungun segera mencabut SK pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou dan meninjau ulang seluruh proses seleksi serta membuka seluruh hasil proses seleksi terhadap publik secara transparansi ” ujarnya mereka berdua dengan tegas.(Rls/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *