Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKota Medan

Pemindahan Tahanan Rumah Yaqut Disorot, Praktisi Hukum Nilai Berbahaya

80
×

Pemindahan Tahanan Rumah Yaqut Disorot, Praktisi Hukum Nilai Berbahaya

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Keputusan pemindahan status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai janggal dan berpotensi merusak standar penegakan hukum.

Praktisi hukum Aliando Boangmanalu menilai langkah itu sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga sangat berbahaya. Ini membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” ujar Aliando kepada wartawan.

Menurutnya, status tahanan rumah memberi celah bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, menyusun strategi, hingga berpotensi melakukan intervensi dari pihak luar.

Aliando juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK.

“Kami mendesak Presiden untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi momentum bagi Presiden untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Ini saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru memberi ruang keringanan bagi pelaku korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aliando memperingatkan potensi efek domino dari kebijakan tersebut. Jika satu tersangka mendapat perlakuan khusus, kata dia, bukan tidak mungkin tahanan lain akan menuntut hal serupa.

“Jika dibiarkan, ini akan menggerus kepercayaan publik dan mendegradasi korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” tutupnya.

 

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *