Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumKota Medan

Di Balik 25 Liter Pertalite: Ketika Penegakan Hukum Berhadapan dengan Realitas Kemiskinan

184
×

Di Balik 25 Liter Pertalite: Ketika Penegakan Hukum Berhadapan dengan Realitas Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

Foto: Praktisi Hukum, Aliando Boangmanalu, SH.MH

 

MEDAN — Di ruang-ruang sidang, hukum berbicara melalui pasal-pasal. Namun di luar ruang sidang, ada kehidupan manusia yang sering kali lebih rumit daripada bunyi sebuah undang-undang.

Perkara yang menimpa Raning Cibro (23), seorang pemuda asal Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi salah satu contoh bagaimana hukum dan realitas sosial terkadang bertemu dalam situasi yang tidak sederhana.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Raning ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ia diduga membeli BBM menggunakan jerigen dalam jumlah sekitar 20 hingga 25 liter untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, setiap orang wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Namun demikian, sebuah perkara pidana tidak hanya dapat dilihat dari aspek yuridis semata. Ada dimensi sosial dan kemanusiaan yang sering kali ikut menjadi perhatian publik.

Menurut berbagai informasi yang berkembang, Raning bukanlah sosok yang selama ini dikenal sebagai pelaku usaha besar di sektor distribusi BBM. Ia disebut menjalankan usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari usaha sederhana itulah ia membantu memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mendampingi orang tuanya yang sedang menjalani pengobatan penyakit serius.

Di titik inilah perhatian masyarakat mulai muncul.

Banyak yang bertanya, apakah perkara seperti ini semata-mata harus dipandang sebagai pelanggaran hukum, ataukah juga perlu dilihat dalam konteks kondisi sosial yang melatarbelakanginya?

Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan setiap perbuatan yang diduga melanggar hukum. Negara tetap memiliki kewajiban menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik.

Akan tetapi, hukum modern juga mengenal prinsip proporsionalitas.

Prinsip ini mengajarkan bahwa respons hukum seharusnya mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari motif perbuatan, skala kegiatan, keuntungan yang diperoleh, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Jika suatu perbuatan dilakukan dalam skala besar, terorganisir, dan menimbulkan kerugian luas, maka penegakan hukum yang tegas tentu menjadi kebutuhan.

Namun apabila suatu perkara berada dalam ruang yang berbeda, maka muncul diskusi mengenai apakah pendekatan hukum yang diterapkan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara seimbang.

Dalam berbagai negara, perkembangan hukum pidana menunjukkan kecenderungan untuk tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pemulihan, kemanfaatan sosial, dan rasa keadilan masyarakat.

Karena itu, perkara seperti yang dialami Raning sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih luas.

Apakah hukum telah hadir secara sama kepada semua orang?

Apakah perhatian penegakan hukum telah menjangkau seluruh pelaku penyalahgunaan BBM tanpa memandang status ekonomi maupun kekuatan yang dimiliki?

Apakah rasa keadilan masyarakat telah terakomodasi ketika seseorang dari kelompok ekonomi kecil berhadapan dengan ancaman pidana yang berat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari diskursus yang sehat dalam negara demokrasi.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang sejumlah liter BBM atau tentang satu orang bernama Raning Cibro. Kasus ini menjadi cermin bagaimana masyarakat memandang wajah hukum itu sendiri.

Sebab hukum yang baik tidak hanya mampu menunjukkan kekuatannya dalam menindak pelanggaran, tetapi juga menunjukkan kebijaksanaannya dalam memahami manusia.

Keadilan tidak selalu lahir dari kerasnya hukuman. Dalam banyak keadaan, keadilan justru lahir ketika hukum mampu melihat perkara secara utuh, bukan hanya apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga mengapa hal itu terjadi. Di situlah sesungguhnya kualitas sebuah negara hukum diuji.

Oleh: Aliando Boangmanalu, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *