Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita Utama

Sempat Diduga Kebal Hukum, Akhirnya Ali Gondrong Ditangkap

36
×

Sempat Diduga Kebal Hukum, Akhirnya Ali Gondrong Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU — Nama Ali Gondrong beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan di kalangan buruh perkebunan. Pria yang diketahui berdomisili di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatuitu sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian produksi kelapa sawit di wilayah perkebunan.

Ali bahkan sempat dianggap sulit disentuh hukum. Sejumlah buruh menduga pria tersebut memiliki jaringan yang membuatnya berulang kali lolos dari upaya penangkapan polisi.

Dugaan itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang disorot Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).

Bagi buruh, persoalannya bukan sekadar soal kehilangan produksi kelapa sawit milik perusahaan. Mereka juga menyoroti keamanan di kawasan perkebunan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ali Gondrong disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang dikaitkan dengan aksi pencurian produksi di wilayah Kebun Rantauprapat, PTPN IV Regional 1. Dalam sejumlah kejadian, kelompok yang disebut berkaitan dengannya bahkan dituding berani melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan perusahaan.

Tak hanya petugas keamanan perusahaan, personel TNI dan Polri yang diperbantukan untuk menjaga aset perkebunan juga disebut pernah menghadapi perlawanan dalam situasi tertentu.

Namun, berbagai tudingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi yang beredar atau laporan yang masuk.

Sebelum penangkapan, sejumlah laporan terkait Ali Gondrong disebut telah disampaikan kepada kepolisian. Akan tetapi, hingga beberapa waktu lalu, keberadaannya masih menjadi tanda tanya di kalangan buruh.

Situasi itulah yang kemudian membuat keresahan semakin besar.

Dalam aksi Kamis lalu, massa SP-Bun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Labuhanbatu. Salah satu tuntutan yang cukup mencolok adalah desakan agar polisi segera menangkap Ali Gondrong dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian produksi perkebunan.

Aksi tersebut menjadi perhatian karena massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukumnya berjalan.

Sehari setelah aksi, kabar yang ditunggu-tunggu buruh akhirnya muncul.

Ali Gondrong disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Labuhanbatu pada Jumat (25/9/2026) sore.

“Sudah ditangkap kemarin sore. Masih terus dipantau sampai ke pengadilan,” terang salah seorang pengurus SP-Bun, Sabtu (26/9/2026).

Kabar penangkapan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang selama ini menjadi perhatian buruh perkebunan.

Bagi SP-Bun, penangkapan tersebut belum menjadi akhir persoalan. Mereka menyatakan akan tetap mengawal proses hukum untuk memastikan perkara tersebut berjalan hingga ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Relasipublik masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Ali Gondrong, termasuk perkara yang menjeratnya, status hukumnya, serta pasal yang disangkakan.

 

(Aiman Ambarita)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *