P.SIANTAR, Relasipublik — Perkara gugatan terhadap Walikota Pematangsiantar dan beberapa orang lainnya yang diajukan oleh Daulat Sihombing dari perkumpulan Sumut Watch, kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumut.
Hal ini dikatakan oleh Daulat Sihombing dalam rilis tertulisnya yang dikirimkan ke pada para jurnalis pada hari Rabu (24/3/2021). Dalam gugatannya para tergugat tersebut untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya ibu Poniyem Br. Sitanggang, dkk total sebesar Rp 2.112.800.000-,(Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), karena dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor: 35/Pdt.G/2021/PN Pms,(jadwal persidangan belum ditentukan).
Selain itu Daulat Sihombing juga menggugat Direksi PD PAUS kota Pematang siantar, Herowin Tumpal Fendo Sinaga , MSi (Eks Direktur Utama PD PAUS ) dan Notaris Robert Tampubolon, SH.
Menurut Daulat Sihombing yang mantan Hakim Adhoc Medan ini selaku Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, sejak PD. PAUS didirikan pada tahun 2014 tergugat Herowhin Tumpal Sinaga ,MSi
selaku Direktur Utama PD.PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerja sama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar.
Dan para penggugat yang ingin berjualan di tempat tersebut terperdaya dan menyerahkan uang tersebut agar mereka dapat memiliki Kios di tempat tersebut ,(terlampir di berkas gugatan).
Setelah penggugat menyerahkan uang tersebut faktanya, unit unit kios yang diperdagangkan oleh Dirut PD. PAUS , Herowhin Sinaga nyatanya tidak pernah ada hingga 2021 ini, dan hal ini patut dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.(Ronald Sihombing/Rls)