LABUHANBATU, Relasipublik — Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH menggelar konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 967 Gram dengan cara dimasak dengan air panas lalu dituang ke kloset, Rabu (7/4/21) di Aula Polres Labuhanbatu.
Pemusnahan barang bukti tersebut, adalah sitaan dari Tsk berinisial IP (Irwansyah Pohan) Als Irwan sebanyak 1000 gram netto dan disisihkan 33 gram untuk barang bukti di persidangan.
Selama kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu telah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yaitu tgl 29 September 2020 di Polsek Kota Pinang sebanyak 393,5 Gram,tgl 2 Desember 2020 sebanyak 14.993,7 Gram dimana dua pelakunya tertembak mati di lapangan dan yang ketiga sebanyak 967 Gram.
Polres Labuhanbatu juga aktif dalam penanganan pecandu narkoba dengan memberikan No layanan kepada masyarakat yaitu 085370367121 dimana selama periode kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu sebanyak 21 Pecandu Narkoba telah difasilitasi direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaanguna Narkoba (BRSKPN) INSYAF PAMARDI PUTRA Medan.
Di hadiri juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Ketua PN Rantau Prapat Fauzi Isra,SH.,MH Kajari Labusel diwakili Jaksa Surung Aritonang,KA BNNK Labura Suheri Situmorang dan Kasi Berantas Kompol Ritonga,Perwakilan Labfor Polda Sumut IPTU R.Fani Miranda ST,Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Personil Sat Narkoba,Para Ketua elemen Pemerhati Narkoba GRANAT,GAN,LAN dan Insan Pers Labuhanbatu (Ssh)