Rumah Kosong Dijadikan Tempat Penyimpanan Sabu,Tersangka Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres.P.Siantar.
P.SIANTAR. SUMUT-Relasipublik.com- Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penangkapan terhadap R (34) Warga Simpang Kapuk pada ,hari Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 01.30 Wib, di Jl.AMD Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar,Sumatera Utara.
Konologis penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba jenis Sabu dijalan AMD.
Kemudian personil berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di tempat yang di sana, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan AMD,
Kemudian laki-laki yang dicurigai tersebut langsung ditangkap dan belakangan diketahui bernama R (34) warga simpang kapuk.
Ketika digeledah petugas dari kantong celananya ditemukan 2 Unit Hp, kemudian pada saat ditanyakan tentang keberadaan narkotika jenis sabu yang dimilikinya , Dia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di gubuk kosong,
Kemudian R dibawa ke lokasi gubuk kosong tersebut ,lalu diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpannya dari selipan dinding seng gubuk kosong tersebut dan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dng bruto 0.40 gram.
Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap R didapatkan informasi bahwa R mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama A(29) wargaTapian Dolok,lalu petugas melakukan pencarian terhadap nama tersebut dan berhasil menemukannya dan melakukan penangkapan .
Dari A ditemukan 1 buah dompet yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari R.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(Ronald Sihombing)