MEDAN ,Relasipublik.com . Pepatah mengatakan “Sepandai pandainya Tupai melompat pasti akan jatuh juga” maksudnya sepandai pandainya orang menyembunyikan kebusukannya akan tetap tercium juga.
Mungkin pepatah tersebut masih berlaku terhadap HERI, Lk, (37 ) Penduduk. Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.Sumut .Dia tidak mengira aparat kepolisian akan mencium kegiatannya (25/5/2021) dan menangkapnya.
Dia diciduk dirumahnya beserta barang bukti Tujuh (7) Batang pohon Ganja (Cannabis sativa) yang dibudidayakan (ditanam)belakang rumahnya Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Ke (tujuh) batang Ganja tersebut sudah siap panen karena ukurannya ada yang sudah berdiameter satu meter dengan perincian :170 cm : 2 ( dua) batang145 cm : 3 ( tiga) batang 1 m :. 2 ( dua) batang.
Iptu Rianto SH Map mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi yang layak di percaya bahwa ada seseorang yang menanam ganja dibelakang rumahnya didaerah Hamparan perak.
Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang layak dipercaya adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Sumut.
Kemudian team unit tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yg ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.
(Ronald Sihombing/Polres Medan Area)