LABUSEL, RELASIPUBLIK – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu, Rabu (23/9/2020) sekira Pukul 17.30 WIB di Jalinsum Perkebunan Nomark, Desa Nomark, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.
Selain pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 lembar tisu warna putih dan 1 unit Hp merek Nokia warna hitam.
Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring mengatakan narkoba diperoleh pelaku dari seseorang dengan inisial M, yang saat ini masih terus diburu.
“Tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari M sebanyak 5 gram. Namun, saat ini sabu-sabunya bersisa sekira 2 gram karena selebihnya telah dijual oleh tersangka,” kata Kompol Semeon Sembiring, Sabtu (26/9/2020).
Semeon menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang terima dari masyarakat, selanjutnya Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, kata Kapolsekta, di dalam saku kantong celana belakang pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap M dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah M kemudian melakukan penggeledahan, namun M dan sabu-sabu tidak ditemukan. (Red)