P.SIANTAR,SUMUT.Relasipublik.com -Ada dua hasil target operasi yang dilakukan oleh Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu akhir pekan (5/6/2021)yaitu pertama sekitar pukul 20 .00 Wib Seorang laki-laki berinisial I (27) Warga Ade Irma Suryani P.Siantar diamankan Sat. Narkoba Polres P.Siantar.I diamanakan dari Jalan Dr.Wahidin Kel.Melayu Kec.Siantar Utara ,P.Siantar.
Menurut Informasi yang diterima oleh kepolisian bahwa diduga I sering menjual narkoba jenis sabu di tempat saat dia ditangkap.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1.02 gr yang dibungkus uang kertas pecahan Rp.10.000 yang didapat dari tangan kanan tersangka.
Kronologis penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyakat bahwa ada seorang laki laki yang sering berjualan sabu di daerah Jl.Wahidin P.Siantar.
Lalu personil Kepolisian berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.Setibanya di tempat yang di tuju, Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan ,dan sedang berada dipinggir jalan .
Ketika target diamati sesuai dengan ciri-ciri yang telah di informasikan , saat itu juga personil Kepolisian melakukan penangkapan terhadap I .
Lalu Petugas memerintahkan I untuk memperlihatkan narkoba miliknya, 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1.02 gr yang dibungkus uang Rp.10.000 dipegang dengan tangan kanannya, selain itu petugas turut mengamankan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya.
Seluruh Barang bukti dan tersangka diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Tangkapan kedua Pada hari Sabtu tanggal (5/6 2021) sekira pukul 21.30 Wib, Personil Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki-laki MIK (21)warga Karang sari ,yang sedang membawa narkoba di Jl. Kartini Bawah Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan target sedang berdiri di pinggir jalan lalu diamankan.
Ketika diamankan ,dari kantong depan sebelah kiri celana MIK ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat 2.15 gr yang dibungkus 2 lembar kertas nasi, serta sebuah 1 Hp Merk Nokia.
Hasil penyelidikan sementar bahwa MIK mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka ,lalu dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(Ronald sihombing-Rusdi -Tim Humas Polres P.Siantar).