MEDAN,SUMUT ,Relasipublik.Com- Pengguna dan pengedar narkoba saat ini telah menjadikan tempat hiburan malam seperti Karaoke jadi lahan empuk buat tempat bermain. Para pengedar / penjual narkoba undang penggunanya ketempat hiburan malam untuk mengkonsumsinya ungkap Polrestabes Medan,Kombes Pol.Riko Sunarko dalam paparannya di Lapangan Polrestabes Medan pada Senin,(14/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes mengatakan, awalnyaPetugas menerima informasi dari masyarakat adanya tempat hiburan yang tidak beroperasional, tetapi tetap beroperasi dengan Modus mengkontak nomor pelanggan tertentu.
Belum habis tenggang waktu PPKM Mikro, ada KTV (B) tetap operasional. Modusnya pintu depan KTV B dikunci dan lampunya dipadamkan Pelanggan tertentu yg berhasil dikontak itu masuk dari pintu samping.
KTV B yang berada di jl.Adam Malik, Kelurahan Silalas, Medan Barat ,Medan,Sumut.beroperasional dari jam 13.00 hingga 05.00 Wib. Hal itu atas perintah manager KTV B alias Kiki.
Polrestabes Medan, dan unsur TNI, SATGAS Covid-19,
Satpol PP, serta Dinas Kominfo dalam melakukan pengrebekan dan penggeledah di KTV B disana terjaring 71 orang pengunjung dan karyawan .
Saat penggerebekan oknum ASN (YN),dan 6 orang temannya menempati room 202 .Saat penggeledahan petugas menemukan 285 butir obat terlarang (narkoba) . Saat ini ke 71 orang beserta 285 butir obat terlarang, juga mengamankan buku penjualan,buku reservasi, serta bon kasir.
“ selain ke 71 orang dan 285 butir obat terlarang Diamankan pula buku open order, kunci-kunci,serta uang Rp.17.200.000″, ungkap Riko.
”Pemeriksaan terhadap ke 71 orang tersebut dilakukan secara marathon termasuk test urine dan terdata 51 orang positif pengguna narkoba”,tutur Riko
Jenis Narkoba yang mereka gunakan,adalah Amfetamin (Inex), dan Metamfetamin
(sabu-sabu). Karyawan / operator KTV B diduga orang yang menyimpan 285 Butir obat terlarang tersebut di dalam botol-botol permen.
Para Waitress (Pelayan) diduga mempengaruhi para pelanggan dan pengguna narkoba agar membeli dan memesan narkoba dari mereka ,dan karyawan lainnya yang bertindak untuk mengantarkan narkoba pesanan ke kamar (room) Pemesan.
Dan beberapa oknum karyawan ditempat tersebut menjadikan penjualan narkoba kepada para tamu ,untukn mendapatkan penghasilan tambahan.
Menurut Kapolretabes Medan Para pelaku dijerat melanggar pasal 93 UU kesehatan no.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 112,114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
MEDAN,SUMUT ,Relasipublik.Com- Pengguna dan pengedar narkoba saat ini telah menjadikan tempat hiburan malam seperti Karaoke jadi lahan empuk buat tempat bermain. Para pengedar / penjual narkoba undang penggunanya ketempat hiburan malam untuk mengkonsumsinya ungkap Polrestabes Medan,Kombes Pol.Riko Sunarko dalam paparannya di Lapangan Polrestabes Medan pada Senin,(14/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes mengatakan, awalnyaPetugas menerima informasi dari masyarakat adanya tempat hiburan yang tidak beroperasional, tetapi tetap beroperasi dengan Modus mengkontak nomor pelanggan tertentu.
Belum habis tenggang waktu PPKM Mikro, ada KTV (B) tetap operasional. Modusnya pintu depan KTV B dikunci dan lampunya dipadamkan Pelanggan tertentu yg berhasil dikontak itu masuk dari pintu samping.
KTV B yang berada di jl.Adam Malik, Kelurahan Silalas, Medan Barat ,Medan,Sumut.beroperasional dari jam 13.00 hingga 05.00 Wib. Hal itu atas perintah manager KTV B alias Kiki.
Polrestabes Medan, dan unsur TNI, SATGAS Covid-19,
Satpol PP, serta Dinas Kominfo dalam melakukan pengrebekan dan penggeledah di KTV B disana terjaring 71 orang pengunjung dan karyawan .
Saat penggerebekan oknum ASN (YN),dan 6 orang temannya menempati room 202 .Saat penggeledahan petugas menemukan 285 butir obat terlarang (narkoba) . Saat ini ke 71 orang beserta 285 butir obat terlarang, juga mengamankan buku penjualan,buku reservasi, serta bon kasir.
“ selain ke 71 orang dan 285 butir obat terlarang Diamankan pula buku open order, kunci-kunci,serta uang Rp.17.200.000″, ungkap Riko.
”Pemeriksaan terhadap ke 71 orang tersebut dilakukan secara marathon termasuk test urine dan terdata 51 orang positif pengguna narkoba”,tutur Riko
Jenis Narkoba yang mereka gunakan,adalah Amfetamin (Inex), dan Metamfetamin
(sabu-sabu). Karyawan / operator KTV B diduga orang yang menyimpan 285 Butir obat terlarang tersebut di dalam botol-botol permen.
Para Waitress (Pelayan) diduga mempengaruhi para pelanggan dan pengguna narkoba agar membeli dan memesan narkoba dari mereka ,dan karyawan lainnya yang bertindak untuk mengantarkan narkoba pesanan ke kamar (room) Pemesan.
Dan beberapa oknum karyawan ditempat tersebut menjadikan penjualan narkoba kepada para tamu ,untukn mendapatkan penghasilan tambahan.
Menurut Kapolretabes Medan Para pelaku dijerat melanggar pasal 93 UU kesehatan no.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 112,114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Ronald Sihombing)















