P.SIANTAR,SUMUT ,Relasipublik,com- Masyarakat berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Jambret ,pelakunyan berinisial R. M. O .Aritonang lk, (19 )penduduk Jl. Melanthon Siregar No. 67 Kel. Karo Kec. Siantar Selatan ,Kota P.Siantar,Sumut pada ,hari Jumat tanggal (18 /6/ 2021) sekira pukul 21.30 Wib ,salah seorang pelakunya kini telah diserahkan kepada Kepolisian.
Korban Mariati Sinaga Pr, ( 59 ) Warga Bah. Kisat ,Desa Marihat Raja, Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun,Sumut .Pada hari itu Jumat ( 18/6/) Sekira pukul 21.30 Wib, Ketika kenderaan yang ditumpanginya berada di Jalan Parapat Kel. Naga Huta Kec. Siantar Marimbun,Kota P.Siantar di depan lokasi bekas kantor timbangan simpang dua.
Rombongan pesta dari Medan yang di tumpangi korban berhenti karena ada salah satu penumpang dari rombongan mobil tersebut hendak membeli roti. Saat itu korban yang sudah mengantuk merubah posisi duduknya dengan meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk di jadikan bantal dan sandaran alas kepalanya
Posisi korban yang duduk paling pinggir dekat kaca mobil yang saat itu sedang terbuka, mempermuda pelaku untuk menjalankan aksinya yang di bonceng oleh rekannnya berinisiala P.S (melarikan diri) menggunakan sepeda motor Honda Vario – 150 warna merah tanpa plat.
Setelah mengamati korbannya beberapa saat ,lalu pelaku menarik tas milik korban tersebut yang berada di bawah kepala korban .
Korban yang tidak rela barangnya hilang begitu saja ,lalu berteriak ” Jambret” yang membuat saksi atau penumpang lainnya berusaha menarik kembali tas tersebut dari tangan pelaku yg hendak melarikan diri.
Akibat terjadi tarik menarik tas antara massa dan pelaku sehingga keseimbangan kenderaan pelaku tidak bisa dijaga, sehingga membuat sepeda motor yang dikemudikan P. S menjadi oleng dan terjatuh ,namun seketika saat itu pelaku P.S dapat berdiri dan melarikan diri dengan sepeda motor tersebut .
Sedangkan pelaku RMO.Aritonang yang juga berusaha ikut melarikan diri tidak tidak tercapai dan sasaran kemarahan massa dan dapat diamankan .
Mendapat informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian atau Jambret dan pelaku telah diamankan , anggota unit opsnal Reskrim turun ke TKP yang jaraknya tidak terlaku jauh dari posisi angota opsnal .
Saat itu juga salah seorang pelaku yang mengaku bernama R M O Aritonang beserta barang bukti berupa ,1 buah tas merk JOSE DAROCA warna coklat berisikan barang barang berupa – Uang Rp. 437.000. 1 buah HP. Merk Xos warna hitam, 1 buah kacamata dan 1 buah dompet kecil dapat diamankan
Saat ini pelaku berikut barang bukti masih Polsek Siantar Marihat bersama dengn korban dan saksi – saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Ronald Sihombing/Sumber -Rusdi-Humas Polres P.Siantar)