SIMALUNGUN, RELASIPUBLIK – Pihak Kecamatan Haranggaol bersama Kepolisian Sektor Purba, melalui Kepala Polisi Pos Haranggaol dan Koramil 13/ Tigarunggu menggelar Razia Masker dan menghimbau menerapkan 3 M pada masyarakat kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun.
Pantauan awak media dilokasi, warga yang tidak pakai masker dari luar dan dalam daerah Haranggaol dikenakan sanksi berupa Push Up sepuluh (10) hitungan.
Ketika dikonfirmasi, Senin 28 Agustus 2020, Kapolpos Haranggaol, Bripka Chairul Sinurat mengatakan, pada saat operasi Yustisi, sesuai dengan maklumat Kapolri, masyarakat harus patuh Prokes.
“Kita gelar Razia Masker dan menghimbau warga menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes),” kata Kapolpos Haranggaol yang baru tersebut.
Masih lanjut Bripka Chairul Sinurat, tujuan digelarnya Operasi Yustisi tersebut demi kesehatan dan kemaslahatan umat.
“Salus Populi Suprema Lex Exto, yang berarti keselamatan masyarakat adalah Hukum tertinggi. Jadi warga Haranggaol, harus terapkan 3 M, yaitu mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak dari orang lain (Tidak berkerumun-Red),” tegas Bripka Chairul.
Dia berharap, Masyarakat mendukung kepolisian dalam menindak tegas yang tidak pakai masker. Karena ini demi mencegah Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
“Jadi yang tidak pakai masker dikenakan sanksi. Jadi ayolah masyarakat Haranggaol tetap hidup sehat untuk mencegah Penyebaran Virus Corona,” harap Bripka Chairul mengakhiri.
Dilokasi yang sama Camat Haranggaol, Elisye Sinaga SE menyebutkan Operasi ini didukung penuh oleh pemerintah Kecamatan Haranggaol Horisan.
Elisye berharap, masyarakat harus sadar Prokes dan mematuhinya, demi mencegah Penyebaran Corona.
Tampak Panwaslu yang juga perduli terhadap kesehatan masyarakat hadir dalam OPS Yustisi di Pajak Haranggaol, kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun. (Red)