Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Robin Pasaribu Korban Penipuan Melalui Paltfon Media Sosial, Harusnya  BRI Unit Melati Berikan Informasi Yang Jelas Kepada Nasabah

14
×

Robin Pasaribu Korban Penipuan Melalui Paltfon Media Sosial, Harusnya  BRI Unit Melati Berikan Informasi Yang Jelas Kepada Nasabah

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,RELASIPUBLIK.COM- Robin Pasaribu (51) Warga Jl.Sunggal , Kel.Sei Sikambing B ,Kec. Medan Sunggal ,Sumut . merasa apes akibat tertipu oleh seseorang diplatfon Media sosial untuk melakukan  taransaksi pembelian Daging , rupanya bisnis tersebut  adalah bohong , sehingga dia mengalami kerugian sebesar Rp.7 Juta Rupiah yang  sudah terlanjur ditransfer ke rekening penampung si penipu . Demikian dikatakan Robin Kepada Media ini saat menyampaikan  keluhanya dikantor BRI unit Melati hari Jumat (23/7/2021).

Akibat penipuan tersebut maka korban melaporkan hal itu kepada pihak  BRI unit  Melati (14/6) saat itu pihak CS Bank yang berinisial ( L ) mengatakan bahwa laporan penipuan dibuat dulu di Polsek terdekat agar Rekening  penampung  penipuan bisa diblokir pihak Bank.

Lalu korban Robin Pasaribu melakukan  pelaporan  ke kepolsek Tuntungan dengan STTLP Nomor:STTLP/       /VI/2021/SPKT/MEDAN TUNTUNGAN  teranggal 14 Juni 2021 . Lalu surat pelaporan ke kepolisian tersebut  tersebut  beserta surat pernyataan  lainnya disampaikan kepada pihak  BRI Unit  Melati, lalu saat itu Customer Service yang berinisial (L )mengatakan akan melakuakan pemblokiran terhadap rekening sipenipu (terakhir L menyanggahnya dan tak pernah berkata demikian)  , karena menurut ( L ) Pemblokiran rekening bukan  wewenangnya, tapi saat itu mengatakan bahwa persoalan ini akan diberitahu dalam dua minggu ini.

Menurut Robin Pasaribu ,mulai ( 14/6 ) hingga kini, sudah lebih satu bulan , Pihak  BRI belum pernah  menghubunginya untuk memberitahu perkembangan kasus ini. “Saya pikir  sebelumnya setelah kami memberikan laporan polisi kepada pihak Bank, rekening sipenipu bisa langsung terblokir oleh pihak BRI, soalnya saat itu direkening penampung sipenipu masih ada uang sekitar Rp. 4 Juta Rupiah “Kata Robin Pasaribu kepada para Jurnalis.

Menurut salah seorang petugas BRI yang berinisial Dani mengatakan minta maaf dan mengatakan bahwa kapasitas kami tidak bisa untuk memblokir rekening , itu wewenang BRI Pusat,katanya.

Robin mengatakan ” Penyesalannya terhadap petugas BRI Unit  Melati adalah karena tidak tanggap terhadap keluhan Nasabahnya  korban penipuan, pada hal sebelumnya kami  diarahkan harus buat surat pelaporan ke polisi ,surat pernyataan bukti transfer dan surat lainnya ,tapi tetap saja nomor rekening penampung dari sipenipu tidak diblokir, atau apakah karena uang mereka hanya Rp.7 Juta yang terbilang  sedikiti bagi orang mampu”katanya.

Robin berharap agar BRI tanggap dan serius mengakomodasi nasabahnya terutama  kasus seperti ini( Penipuan),agar  dapat lebih disikapi karena BRI bersama  Kepolisian bisa melacak  nama dan  alamat  dan nomor Rekening Bank sipenampung hasil penipuan, untuk segera diseret kemeja hijau , kata Robin Pasaribu. ( Tim )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *