P.SIANTAR, RELASIPUBLIK.COM- Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar ,S.I.K Pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disishkan, Bertempat di depan ruang sat narkoba polres pematangsiantar, Selasa 27 juli 2021 pada Pukul 10.30 wib.
Kapolres menyampaikan ,pemusnahan barang bukti jenis Ganja yang akan kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021,di jalan sutomo Kel. proklamasi Kec. Siantar barat Kota Pematangsiantar .
Dalam kasus ini tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual rp 14.500.00,(empat belas juta lima ratus ribu rupiah),pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba.
Mari Kita Semua Stakeholders, Instansi, Kelompok Masyarakat, Untuk menyelamatkan Keluarga dan Masyarakat Serta Bangsa Kita Dari Bahaya Narkoba Tidak Ada Kenikmatan Dengan Narkoba.
Sebelum Pemusnahan Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr. Maria Emy Sinaga.terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja .
Kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya.
Kegiatan ini juga Turut Dihadiri Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH,Kabag ren Kompol Arisda Gntng, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK,Kasat Binmas AKP RelinaLbn gaol S.Sos.dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.(Ronald Sihombing/Tim -Kasubbag Humas Polres P.Siantar).