Tembung–Relasipublik.com–PPKM Darurat diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021. Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu SH MH langsung salurkan Bansos kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Medan Tembung, Medan ,Sumut ,Kamis (29/7/2021).
Kriteria penerima adalah masyarakat yang terdampak PPKM Darurat dan Covid-19 di Kecamatan Medan Tembung.
Kepada masyarakat, Kapolsek memberikan himbauan agar ditengah masa Pandemik ini hendaknya masyarakat tetap harus menjaga keamanan ketertiban ditengah masyakarat, selain menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) agar tidak terjangkit virus Covid19.
“Tetap mematuhi Prokes dengan selalu mencuci tangan dengan sabun, wajib memakai masker, jaga jarak sesama, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas di luar rumah dan menjaga pola makan yang bergizi,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, masyarakat yang menerima Bansos tersebut merasa sangat terbantu dan mereka mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polsek Percut Percut Sei Tuan, semoga Polri tetap jaya, kata warga.
Dalam pembagian sembako tersebut turut mendampingi, Wakapolsek .AKP K.Tarigan SH, Kanit Binmas Iptu M Rohim Dalimunthe, Kanit Sabhara Iptu H Manurung SH, Kepling dan beberapa awak media
.(Ronald Sihombing/rls)